Liputan6.com, Jakarta Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga
Advertisement
Laporan dilayangkan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki. Dia pun meminta KPK memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Edy.
"Informasi LHKPN pada pak Gubsu (Gubernur Sumut Edy Rahmayadi). Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian. Karena dia bronjong, di pinggir sungai harus semua ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," ujar Ismail usai melapor di Gedung KPK, Jumat (14/1/2022).
Dia menyebut laporannya sudah diterima di Bagian Persuratan KPK dengan tanda terima tertanggal 13 Januari 2022.
"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, (Deliserdang)," kata Ismail.
Â
Dibenarkan KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan lembaga antirasuah telah menerima laporan dugaan gratifikasi Edy Rahmayadi.
Ali menyatakan KPK bakal menelaah laporan tersebut apakah masuk dalam ranah lembaga antirasuah atau tidak.
"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa, dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," kata Ali.
Advertisement