Liputan6.com, Jakarta - Lagi, artis tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kali ini, artis berinisial FF alias Fico Fachriza yang dikenal sebagai stand up comedian atau komika.
"Iya (Fico Fachriza)," kata Wakil Dirrektur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 14 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Usai menjalani pemeriksaan, Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
"Penyidik sudah tetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atas nama Fico Fahriza atau FF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Saat hadir dalam konferensi pers kasus narkoba, Fico telihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana jeans hitam tanpa diborgol. Mulut Fico tertutup masker putih. Selama beberapa menit, Zulpan mempersilakan awak media mengabadikan sosok Fiko.
Suasana berubah ramai tatkala Fiko tiba-tiba mengerutkan muka. Wajahnya seketika memerah. Melihat hal itu, Zulpan kemudian meminta anggotanya membawa kembali tersangka ke dalam ruangan.
Berikut sederet fakta terkait ditangkapnya Fico Fachriza alias FF atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dihimpun Liputan6.com:
1. Kronologi Penangkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kronologi penangkapan Fico yang bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat.
Dia mengatakan, penyidik menggerebek sebuah rumah di Jalan Istiqomah Blok B, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis 13 Januari 2022 sekira 18.15 WIB. Belakangan diketahui, rumah tersebut dihuni Fico Fachriza.
Hasil penggeledahan didapati tembakau sintetis yang berada di dalam satu bungkus. Adapun, jumlahnya sekira 1,45 gram.
"Kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini adalah Fico Fachriza atau FF. Dia merupakan publik figur terutama berkecimpung di bidang stand up comedy," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat 14 Januari 2022.
Advertisement
2. Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tembakau Sintetis
Saat ini, Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
"Penyidik sudah tetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atas nama Fico Fahriza atau FF," kata Zulpan.
3. Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Bui
Zulpan menerangkan, ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik antara lain barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dan hasil tes urine Fico Fachriza.
Dia mengatakan, Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tandas dia.
Advertisement
4. Isak Tangis Fico Pecah saat Konferensi Pers
Stand up comedian atau komika, Fico Fachriza diperlihatkan ke hadapan awak media usai tertangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Fico telihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana jeans hitam. Mulutnya ditutup masker warna putih. Fiko dihadirkan dalam konferensi pers kasus narkoba tanpa diborgol.
Ia berdiri di belakang jajaran petinggi kepolisian seperti Kabid Humas Polda Metro Jaya, dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya saat konferensi pers. Matanya menatap ke arah media.
Selama beberapa menit, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mempersilakan awak media mengabadikan sosok Fico.
Suasana berubah ramai tatkala Fiko tiba-tiba mengerutkan muka. Wajahnya seketika memerah. Melihat hal itu, Zulpan kemudian meminta anggota membawa kembali tersangka ke dalam.
Isak tangis pecah saat penyidik menggiring masuk Fico ke dalam Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Beberapa kali terdengar suara Fico mendengking.
5. Alasan Pakai Tembakau Sintetis
Fico Fachriza masih diperiksa intensif terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis. Berbagai fakta terungkap, termasuk alasannya mengonsumsi barang haram tersebut.
Zulpan mengungkapkan, Fico Fachriza sudah sejak lama menjadi pengguna narkoba jenis tembakau sintetis.
"Dari keterangan yang bersangkutan sudah mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini yaitu sejak tahun 2016," ujar Zulpan.
Kepada polisi, Fico Fachriza mengaku sulit tidur sehingga memilih mengkonsumsi tembakau sintetis.
"Jadi alasannya penggunaan narkotika ini untuk membantunya agar mudah tidur," ucap Zulpan.
Â
Advertisement
6. Buru Pemasok
Barang haram tersebut menurut Zulpan, didapat Fico dari seorang pengedar narkoba melalu media sosial.
Namun, identitas penyuplainya masih disembunyikan. Kepolisian mengklaim sedang melakukan perburuan.
"Pelaku membeli tembakau sintetis ini dari media sosial. Sekarang sedang kita kembangkan ke penyuplainya," tegas Zulpan.
7. Masih Terpengaruh Narkoba Saat Ditangkap
Fico disebut masih terpengaruh narkoba saat pihak kepolisian menangkapnya di Depok, Jawa Barat, pada Kamis 13 Januari 2022.
"Dalam proses penangkapan yang bersangkutan pun masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander, Jumat 14 Januari 2022.
Dia menuturkan, Fico Fachriza masih diinterogasi di Polda Metro Jaya. Pengakuannya kepada penyidik, tersangka membeli narkoba jenis tembakau sintetis melalui media sosial.
Yang bersangkutan pun merogoh kocek Rp 300 ribu untuk satu kali transaksi. Di mana dari hasil penggeledahan, ditemukan tembakau sintetis yang tersisa seberat 1,45 gram.
"Kami tidak berhenti di sini masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," jelas Donny.
Â
(Taufik Akbar Harefa)
Advertisement