Dewas KPK Kembali Terima Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Namun Tumpak menyatakan laporang tersebut telah diterima dan diproses oleh Dewas KPK sesuai dengan aturan yang berlaku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jan 2022, 13:11 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 13:07 WIB
FOTO: Suap Pengurusan Dana Provinsi, KPK Tahan Dua Tersangka
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku pihaknya kembali menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Memang ada satu laporan lagi tentang Beliau (Lili Pintauli Soliregar) yang disampaikan," ujar Tumpak di kantornya, Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Tumpak tidak menyebut pihak yang kembali melaporkan Lili Pintauli. Tumpak juga tak merinci berkaitan dengan apa laporan dugaan pelanggaran etik Lili.

Namun Tumpak menyatakan laporang tersebut telah diterima dan diproses oleh Dewas KPK sesuai dengan aturan yang berlaku. Tumpak menyebut pihaknya sudah mendatangi beberapa lokasi untuk mendalami laporan tersebut.

"Sedang kami lakukan penyelidikan. Tapi itu pun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu," kata Tumpak.

Tumpak meminta pelapor dan masyarakat bersabar menunggu hasil kinerja Dewas KPK. Tumpak berjanji Dewas KPK bakal membeberkan hasil temuannya jika sudah rampung.

"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," kata Tumpak.

 

Dijatuhi Sanksi Berat

Lili Pintauli sebelumnya sudah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Sanksi berkaitan dengan komunikasi yang dilakukan Lili dengan Wali Kota Tanjungbali M Syahrial terkait penyelidikan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya