Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan, pihaknya akan membentuk tim penyidik koneksitas bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka pengusutan kasus proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015.
"Jadi penyelidikan ini kan awal oleh Jaksa Agung, tetapi diduga dilakukan atau melibatkan bersama-sama warga masyarakat Indonesia dengan militer, sehingga ujungnya nanti ada pembentukan tim penyidik koneksitas dan saya yakin juga peradilan koneksitas," tutur Andika Perkasa di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Andika, dalam waktu dekat tim penyidik Kejagung akan menyebutkan beberapa nama. Jika nantinya muncul nama anggota TNI, maka akan dilakukan penyelidikan lebih dulu oleh Puspom TNI.
"Sejauh ini kami masih menunggu nama-nama, dan saya yakin Jaksa Agung juga sudah bekerja keras untuk mengejar proses pemeriksaan atau penyelidikan ini lebih cepat," kata Andika.Â
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menangani langsung pihak-pihak terlibat yang berasal dari militer dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2021.
"Kami melakukan penyelidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil, tidak pada militer," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Apabila nantinya penyidik menemukan keterkaitan pihak militer dalam korupsi pengadaan satelit Kemhan, Burhanuddin melanjutkan, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Polisi Militer.
"Kewenangannya ada pada Polisi Militer," jelas dia.
3 Lokasi Digeledah Terkait Proyek Satelit
Sementara itu, Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kemhan tahun 2015-2021. Penggeledahan pada Selasa 18 Januari 2022 di tiga lokasi.
"Jampidsus lakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Advertisement