KPK: Eks Penyidik Robin Terima Vonis 11 Tahun Penjara

Ali menyebut, tim jaksa penuntut umum juga menyatakan tak akan melakukan upaya hukum banding.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jan 2022, 15:53 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 15:52 WIB
FOTO: Suap Penanganan Perkara, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju menerima putusan kasus suap pengurusan perkara korupsi yang ditangani KPK. Robin divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin dan yang lain telah menerima putusan majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Ali menyebut, tim jaksa penuntut umum juga menyatakan tak akan melakukan upaya hukum banding. Menurut Ali, tim jaksa telah mempelajari pertimbangan majelis hakim yang mempertimbangkan seluruh analisa yuridis dalam persidangan.

"Untuk itu, KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali.

Tak ada upaya hukum banding dari kedua belah pihak, maka vonis Robin telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht. Dengan begitu, jaksa eksekutor pada KPK akan segera melaksanakan putusan dan mengeksekusi Robin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," kata Ali.

Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai Robin Pattuju terbukti menerima suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Diwajibkan Bayar Uang Pengganti

Robin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. Uang pengganti harus dibayar dalam jangkan waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak maka harta benda Robin akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hakim juga menolak permohonan justice collaborator atau JC Robin yang hendak membuka keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara ini.

Hal yang memberatkan putusan yakni Robin tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan Polri. Robin juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya selama proses persidangan.

Sementara hal meringankan yakni Robin diangga belum pernah dihukum dan sopan di muka persidangan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Robin 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya