Politikus PKS Minta Penyelesaian Kasus Wadas Kedepankan HAM

Nasir Djamil menyesalkan penangkapan terhadap sejumlah warga Desa Wadas yang kemudian ditahan di Polsek Purworejo

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Feb 2022, 08:27 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2022, 08:26 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, M Nasir Djamil.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, M Nasir Djamil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil meminta kepada pihak Kepolisian untuk menjauhi tindakan-tindakan kekerasan yang tidak diperlukan dalam hal proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit dan pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Ia menyesalkan penangkapan terhadap sejumlah warga yang kemudian ditahan di Polsek Purworejo, hingga berita ini tersebar luas di berbagai media sosial.

"Saya perhatikan video yang tersebar adanya indikasi tindak represifitas aparat terhadap masyarakat di Wadas," kata Nasir pada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Nasir menyebut, penyelesaian kasus Wadas harus mengedepankan HAM. "Saya mengimbau kepada masyarakat dari berbagai pihak dan kalangan untuk menahan diri, memastikan keadaan menjadi kondusif agar supaya bisa dibuka dialog penyelesaian dengan mengedepankan prinsip pemenuhan hak-hak asasi manusia," ujar dia.

Nasir mengaku mengerti apa yang dirasakan penduduk Desa Wadas. Nasir menyebut menerima informasi bahwa 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol mendampingi sejumlah 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian dalam peristiwa tersebut.

"Jangan sampai seolah-olah rakyat sedang dihadapkan dengan negara dalam hal ini Kepolisian yang harusnya melindungi dan menjaga mereka," ujar dia.

"Saya bersama masyarakat Wadas, kita pelajari lagi permasalahan yang sedang dihadapi oleh warga dan menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi," pungkas Nasir.

 

Polisi Pulangkan 66 Warga Desa Wadas Purworejo

Sebanyak 66 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang sempat diamankan saat terjadi ketegangan dalam proses pengukuran lahan proyek Bendungan Bener pada Selasa (8/2) dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Seluruh warga dalam kondisi sehat dan menerima perlakuan humanis," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Rabu, dikutip Antara.

Menurut dia, warga Desa Wadas yang dipulangkan dengan menggunakan dua bus tersebut memperoleh bantuan bahan kebutuhan pokok dan tali asih dari Kapolda Jawa Tengah.

Selama diamankan di Polres Purworejo, kata dia, para warga didata dan diperiksa.

Dia menambahkan pemulangan puluhan warga ini merupakan bentuk realisasi janji Kapolda Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah.

Ia menuturkan proses pengukuran lahan warga yang sudah melepaskan tanahnya untuk proyek Bendungan Bener tersebut diperkirakan selesai pada Kamis (10/2).

Iqbal mengimbau warga Desa Wadas untuk tidak mudah diadu domba oleh provokasi dari pihak luar.

 

Mahfud: Tak Ada Pelanggaran Hukum dalam Rencana Pembangunan Bendungan di Desa Wadas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah dalam rencana penambangan batu andesit dan pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Menurut dia, masih ada sebagian warga yang masih belum menyetujui penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk pembangunan bendungan. Namun, kata Mahfud, penolakan masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum.

"Saya ingin tegaskan, penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas ini," jelas Mahfud dalam konferensi pers di Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (9/2/2022).

Dia mengatakan sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Semua gugatan itu ditolak.

"Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

"Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal, sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar," sambung Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya