RUU TPKS Batal Dibahas saat Masa Reses DPR

Lodewijk mengtakan, pimpinan DPR telah mengambil keputusan tidak ada rapat selama masa reses. Waktu ini digunakan untuk masa pemulihan bagi anggota yang berkegiatan saat masa sidang.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2022, 16:28 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 16:28 WIB
Omicron Melonjak, Sidang Paripurna DPR Tetap Digelar
Suasana rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Lodewijk F Paulus mengatakan, Rancangan undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak akan dibahas pada masa reses. Pimpinan DPR memutuskan tidak ada kegiatan rapat ketika reses.Ā 

Pertimbangnya kondisi Covid-19 sedang mengalami kenaikan kasus positif. Sehingga kegiatan di gedung parlemen dilakukan pembatasan.

"Kalau reses, tidak. Karena kan kondisinya. Ya memang kemarin ada pembicaraan itu. Cuma waktu saja kan kita di sini sudah dibatasi karena Omicron ini," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Pimpinan telah mengambil keputusan tidak ada rapat selama masa reses. Waktu ini digunakan untuk masa pemulihan bagi anggota yang berkegiatan saat masa sidang.

"Jadi kemarin kita sepakat untuk masa reses kita jangan itulah. Biar recovery, karena kan banyak yang bekerja, kan ada batasan waktu," ujar Lodewijk.

Ā 

Ā 

Dapat Izin Dibahas di Reses

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengaku telah mendapatkan izin dari pimpinan untuk membolehkan rapat pembahasan RUU TPKS pada masa reses.

"Kami sudah bersurat pada Bamus yang sebelumnya, dua Minggu lalu untuk proses pembahasan RUU TPKS dibahas di masa reses, diberikan izin di masa reses. Dan pimpinan mengiyakan," ujar Willy kepada wartawan, Jumat, 11 Februari 2022.Ā 

Ā 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Ā 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya