Liputan6.com, Jakarta - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan personel Polres Parigi Moutong Bripka H sebagai tersangka kasus dugaan penembakan seorang pendemo penolak tambang, Erfaldi alias Aldi (21) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Sehingga penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHPidana," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi dalam jumpa pers di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga
Pasal 359 KUHPidana berbunyi: "Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Advertisement
Rudy menerangkan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan uji balistik dan laboratorium forensik (labfor). Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding.
"Yang ditembakan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi," ucap Rudy.
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, kepolisian melakukan proses pembuktian secara ilmiah. Ia menekankan, siapa pun yang terlibat dan terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi yang tegas.
"Siapa pun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas. Ini merupakan koreksi bagi seluruh Polres dan Polda sesuai dengan operasional prosedur bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam," ucap Dedi.
Lebih lanjut, menurut Dedi dengan adanya komitmen dan sikap tegas ini diharapkan kedepannya tidak akan kembali terulang kejadian yang serupa.
"Pada prinsipnya komitmen pimpinan Polri pada seluruh anggota tolong betul-betul mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Apabila ini dilanggar maka ada konsekuensinya . Akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Dedi.
Insiden Penembakan
Erfadi (21), warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, meregang nyawa saat ikut melakukan demonstrasi menolak aktivitas pertambangan PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar dan Tinombo Selatan pada Sabtu malam (12/2/2022).
Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah memastikan bahwa korban tewas akibat tembakan peluru tajam dari arah belakang.
Proyektil tersebut masuk mengenai korban dari arah belakang. Tak lama setelah insiden itu, Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah mengaku bergegas melakukan klarifikasi dengan beberapa pejabat utama di Polres Parigi Moutong, yakni melalui Kabag Ops Polres Parigi Moutong, AKP Junus Achpa.
Dari hasil klarifikasi itu diketahui bahwa polisi mengaku telah bersikap humanis kepada demonstran. Serta tidak melibatkan penggunaan peluru tajam atau senjata.
Advertisement