KPK Usut Kinerja Subkontraktor Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kinerja para subkontraktor dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mar 2022, 11:10 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 11:10 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kinerja para subkontraktor dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua. KPK mengusutnya melalui empat saksi pada Selasa, 8 Maret 2022.

Sebanyak empat saksi itu yakni Direktur PT Waringin Megah, Hermash Budi Yuwono Lukman; dua pegawai PT Waringin Megah bernama Hendra Suhedi dan Lily Lawu; serta staf PT Kuala Persada Papua Nusantara, Kadir.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Kasus korupsi ini telah diusut tim penyidik KPK sejak 2020. Namun, KPK belum bersedia mengumumkan pihak yang sudah dijadikan tersangka.

Sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua.

"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/11/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kumpulkan Bukti

Ali mengatakan, tim penyidik tengah mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

Namun begitu, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.

Ali berjanji akan membuka informasi terkait kasus ini lebih dalam saat terjadi upaya penangkapan paksa atau saat akan menahan para tersangka.

"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya