KPK Bela Firli Bahuri, Tegaskan Pembuatan Himne dan Mars Tak Melanggar Aturan

Ketua KPK Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Kali ini, dia dilaporkan karena memberikan penghargaan kepada istrinya sendiri terkait pembuatan mars dan himne KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mar 2022, 15:56 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 15:56 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela ketuanya, Firli Bahuri yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh alumni akademi jurnalistik lawan korupsi (AJLK) 2020.

KPK menegaskan, himne dan mars barunya yang diciptakan oleh istri Firli Bahuri, Ardina Safitri tidak melanggar aturan.

"KPK melalui biro hukum dan inspektorat telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Menurut Ali, lagu yang dijadikan himne dan mars KPK itu juga sudah mendapatkan hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Terkait dengan hibah lagu tersebut diberikan istri Firli Bahuri, menurut Ali, hal tersebut tak menjadi persoalan. Pasalnya, hibah lagu ditujukan untuk instansi, bukan perorangan.

"Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya," ujar Ali.

 


Sering Diputar di Acara Resmi KPK

Pelantikan Pegawai KPK Jadi Aparatur Sipil Negara
Pewarta merekam prosesi pengambilan sumpah janji jabatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara dilakukan secara daring dan luring terbatas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ali menyebut, lagu tersebut kini sudah diputar berkali-kali dalam acara resmi kelembagaan KPK. Ali berharap mars dan himne itu bisa membakar semangat para pegawai KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, lagu mars dan himne mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga tersebut," tutur Ali.


Percayakan Penanganan Kasus Firli ke Dewas KPK

Dewan Pengawas KPK
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean Saat Memberikan Keterangan Pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com)

Meski begitu, Ali menyatakan KPK menyerahkan sepenuhnya laporan terhadap Firli kepada Dewas KPK. Ali memastikan KPK tidak bisa mengintervensi kinerja Dewas KPK dalam memproses laporan masyarakat.

"Kami yakin, setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya," ucap Ali.

 


Firli Dilaporkan karena Beri Penghargaan Istri

Pimpinan dan Dewas KPK Rapat Bersama Komisi III DPR
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan), Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri), Albertina Ho (kedua kiri), dan Artidjo Alkostar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kerja KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui, Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

Laporan berkaitan dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta himne dan mars KPK. Ardina Safitri merupakan istri dari Firli Bahuri.

"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Korneles Materay, salah satu Alumni AJLK2020 di KPK, Rabu (9/3/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya