Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan Saham Petinggi Sinarmas Memohon Keadilan dari Polri

Dalam suratnya kepada Kabareskrim Polri, Andi menanyakan proses hukum atas perkara yang dilaporkannya tentang penggelapan saham petinggi Sinarmas. Jika tidak dilanjutkan, dia akan mengalihkan permohonan keadilan ke Istana Negara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Mar 2022, 07:36 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 07:18 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Andri Cahyadi selaku pela por kasus dugaan penggelapan dan pengalihan saham PT Saibatama Internasional Mandiri (PT SIM) oleh petinggi Sinarmas, memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Dalam suratnya kepada Kabareskrim Agus Andrianto, Andi turut menanyakan proses hukum atas perkara yang dilaporkannya. Apabila tidak mendapat tindak lanjut yang profesional, dia mengaku akan mengalihkan permohonan keadilan ke Istana Negara.

"Apapun akan ditempuh untuk mencari keadilan (surati Istana). Karena sederhana saja. Kalau Sinarmas tidak salah juga tidak perlu waktu sampai 1 tahun untuk memproses. Kalau Sinarmas Indra Wijaya tidak salah, tidak usah mereka menawarkan perdamaian Rp 180 miliar sampai pada Rp 5,6 triliun. Mereka hanya mencoba menunda-nunda waktu," tutur Andri kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Polri sendiri telah menyatakan ada sebanyak 21 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Hanya saja, Andri menilai para saksi yang dihadirkan tidak menyentuh pada pokok perkara.

"Meminta polisi memanggil saksi-saksi kunci dan didalami. Bukan 21 saksi yang tidak menyentuh pokok perkara yaitu bagaimana hilangnya saham-saham di PT Saibatama. Saya sudah jelaskan juga peran-peran saksi kunci itu. Nah saya ndak hapal nama-namanya. Tetapi saya lihat itu saksi-saksi dipanggil justru bukan saksi-saksi kunci," jelas dia.

Menurut Andri, sejauh ini surat panggilan pemeriksaan belum juga dilayangkan kepada para saksi kunci termasuk terhadap terlapor. Sementara dirinya sebagai pelapor telah memberikan data dan fakta-fakta yang ada.

"Padahal pada pertemuan dengan penyidik pada 15 Februari 2022 sudah sangat nyata modus terlapor untuk menipu saya dan kemudian menggelapkan saham-saham PT SIM di PT EEI, yaitu dengan membuat rekayasa utang," kata Andri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Belum Ada Titik Terang

20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Terkait hal tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, menyatakan, penyidik masih berkerja mengusut kasus dugaan penggelapan tersebut. Dia memastikan bahwa akan menyampaikan ke publik apabila nantinya sudah ada titik terang atas perkara yang melibatkan Sinarmas itu.

"Saya belum bisa kasih update, saat ini penyidik masih bekerja. Nanti akan kita sampaikan dalam rilis ya. Waktunya kapan? Saya tidak bisa pastikan kalau dalam waktu dekat, takutnya meleset," ujar Gatot saat dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas meminta Polri dapat bertindak profesional dalam mengusut dugaan penggelapan dan pengalihan saham PT Exploitasi Energi Indonesia (PT EEI) oleh dua petinggi PT Sinarmas.

"Kompolnas berharap penyidik yang melakukan lidik/sidik kasus yang dilaporkan saudara Andri Cahyadi dapat melakukan lidik/sidik secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan bantuan scientific crime investigation," tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Kasus tersebut dilaporkan oleh Direktur PT Saibataman Internasional Mandisi (PT SIM), Andri Cahyadi selaku pemilik 53 persen saham PT EEI. Ada dua petinggi PT Sinarmas yang diadukan ke kepolisian yakni Indra Wijaya selaku Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Kokarjadi Chandra yang merupakan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas.

Laporan itu masuk ke Bareskrim Polri pada tahun 2021 lalu. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan/atau pengalihan saham PT SIM secara melawan hukum, termasuk saham sembilan anak perusahaan PT EEI.


Minta Bantuan LPSK

Poengky menegaskan, pihak kepolisian mesti mengabarkan perkembangan penanganan kasus tersebut secara rutin. Dia juga menyarankan kepada pelapor untuk segera meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polri jika merasa mendapatkan ancaman.

"Pelapor juga dapat melaporkan kepada LPSK dan meminta bantuan perlindungan. Apalagi kasusnya sudah dilaporkan ke kepolisian, sehingga dapat menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi keselamatan pelapor dan keluarganya," kata Poengky.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus penggelapan dan pengalihan saham PT EEI oleh dua petinggi PT Sinarmas itu. "Masih penyelidikan," ujar Andi.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa atas perkara itu. "Saksi 21 orang yang diminta keterangan. Tapi masih penyelidikan," kata Gatot.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya