Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut para pimpinan lembaga antirasuah tidak pernah bertemu dengan Youtuber yang kini jadi tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Pernyataan itu menanggapi soal dugaan adanya pimpinan KPK pernah bertemu dengan Indra Kenz. Melalui Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, para pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri, mengaku tidak mengenal Indra Kenz.
Baca Juga
"Kami tadi konfirmasi kepada pimpinan KPK, termasuk Pak Ketua (Firli Bahuri) bahwa kami tegaskan tidak pernah bertemu dengan IK (Indra Kenz) ini," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Advertisement
Dia memastikan seluruh komisioner KPK tak pernah mengenal sosok Indra Kenz, meski pria berusia 25 tahun itu telah menghibahkan lagu pemberantasan korupsi untuk KPK.
"Kenal pun juga tidak, sehingga kami berharap tidak ada opini-opini yang membawa persoalan ini lebih jauh," kata Ali Fikri.
Diketahui, dalam akun Youtube Indra Kenz yang dipublikasikan pada 13 Agustus 2021, Indra Kenz sempat menyebut dirinya mengenal sosok jenderal yang kini bekerja di KPK. Indra menyebut dirinya diminta oleh jenderal tersebut membuatkan lagu tentang antikorupsi.
Kaus dan Lagu untuk KPK
Indra juga memperlihatkan sebuah kaus berwarna putih bertuliskan 'Lihat, Lawan, Laporkan!'. Di belakang kaus tersebut tertera nomor layanan pelaporan KPK, yakni 198.
"Kenapa kita bisa dapat baju ini? Jadi kebetulan temannya bokap (bapak) sudah lumayan dekat, sudah kenal bertahun-tahun. Dulunya dia jenderal akhirnya dipindah ke KPK, jadi dia tahu gue bisa nyanyi, jadi dia suruh gue untuk bikin lagu KPK," kata Indra Kenz dalam akun Youtubenya.
Lagu Indra Kenz juga dipublikasikan akun Youtube KPK pada Agustus 2021. Namun, KPK membantah meminta Indra membuatkan lagu untuk KPK.
Advertisement
Tersangka Investasi Bodong
Indra Kenz sendiri telah ditetapkan tersangka investasi bodong Binomo. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.