Polisi Panggil Pengusaha Mobil Mewah Rudi Salim Sebagai Saksi Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

Pengusaha mobil mewah Rudy Salim dijadwalkan untuk datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus investasi bodong melalui platform Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Mar 2022, 10:15 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2022, 09:45 WIB
FOTO: Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan
Indra Kesuma alias Indra Kenz (kiri) tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha mobil mewah Rudy Salim dijadwalkan untuk datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus investasi bodong melalui platform Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Pemanggilan ini adalah yang kedua kalinya dilakukan polisi terhadap Rudy, setelah sebelumnya ia sempat tidak hadir karena alasan sakit.

"Iya terjadwal hari ini," singkat Direktur Tindak Pidana Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko juga mengatakan hal senada usai yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan pertamanya.

"Iya jadinya Jumat, minta dijadwalkannya dari pihak mereka itu," ujar Gatot saat dihubungi, Selasa, 15 Maret 2022.

Penelusuran Liputan6.com melalui rekam jejak Indra Kenz, Rudy pernah melakukan transaksi jual beli mobil mewah dengan Rudi Salim. Transaksi itu pun diunggah di platform sosial media milik Indra.

Terjerat Pasal Berlapis

FOTO: Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan
Indra Kesuma alias Indra Kenz (kanan) tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (merdeka.com/Imam Buhori)

Tersangka Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya