Pengacara Rudy Salim Tegaskan Polri Tidak Minta Uang Hasil Jual Beli Mobil dengan Indra Kenz

Pengusaha mobil mewah sekaligus pemilik dari Showroom Prestige Motorcars, Rudy Salim, telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, sebagai saksi untuk kasus investasi bodong berkedong trading online dengan tersangka Indra Kenz.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Mar 2022, 22:09 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2022, 22:09 WIB
Rudy Salim diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Indra Kenz
Pemilik showroom mobil mewah Rudy Salim mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi trading Binomo yang menjerat Indra Kenz. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha mobil mewah sekaligus pemilik dari Showroom Prestige Motorcars, Rudy Salim, telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, sebagai saksi untuk kasus investasi bodong berkedong trading online dengan tersangka Indra Kenz.

Pengacara Rudi Salim, Frank Hutapea, mengatakan, Polri tidak meminta uang hasil jual beli mobil antara kliennya dan Indra Kenz untuk dikembalikan.

"Uang enggak diminta dikembalikan karena memang itu transasksi normal jual-beli, sudah selesai sesuai harga pasar," kata Frank di Bareskim Polri Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Selain itu, ditambahkan langsung oleh Rudy, dirinya mengaku tidak mengenal Indra secara personal. Menurut dia, transaksi jual beli mobil di showroom miliknya dilakukan melalui tim sales.

"Saya enggak pernah komunikasi langsung. Komunikasi semua lewat sales untuk pembelian," jelas Rudy.

Penelusuran Liputan6.com melalui rekam jejak digital Indra Kenz, memang keduanya pernah melakukan tranaksi jual beli mobil mewah. Transaksi itu pun diunggah di platform sosial media milik Indra.


Tersangka

Saat ini, Indra sudah berstatus sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Infografis

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya