Suku Kamoro Papua Digugat Stafsus Presiden Lenis Kogoya soal Hibah Besi Scraps

Perwakilan masyarakat Suku Kamoro Timika digugat oleh Lenis Kogoya yang juga menjabat sebagai staf khusus Presiden Joko Widodo, pada 15 Februari 2022.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 20 Mar 2022, 09:51 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2022, 09:51 WIB
Satu keluarga turis asing terlihat foto bersama dengan Suku Kamoro, Papua di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Penghuni Suku Kamoro asal Kabupaten Mimika, Papua, ternyata bisa dijumpai di Tangerang.

Liputan6.com, Bogor - Sebanyak 10 tokoh masyarakat Suku Kamoro Timika, Papua menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Lembaga Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Maret 2022.

Perwakilan masyarakat 5 dasar kampung atau yang dikenal dengan 5 Daskam Suku Kamoro Timika ini digugat oleh Lenis Kogoya yang juga menjabat sebagai staf khusus Presiden Joko Widodo, melalui kuasa hukumnya, Ria Kusmawati and Partners pada 15 Februari 2022.

Mereka dianggap telah menguasai seluruhnya besi scraps eks PT Freeport Indonesia.

Edward Yulianus Omeyaro, salah satu tergugat menjelaskan hak atas besi scrap hibah dari PT Freeport Indonesia itu sebagai bentuk kompensasi bagi ribuan masyarakat di 5 daskam. Hibah ini didasari oleh kerusakan alam di wilayah tersebut akibat limbah penambangan emas itu.

"Karena dampak limbah, kampung kami sudah tidak bisa dihuni, pepohonan sudah terendam lumpur limbah, sehingga tanahnya tidak bisa lagi untuk berkebun, bercocok tanam, dan memelihara hewan ternak. Satu-satunya cara untuk mencari kehidupan adalah pergi ke laut mencari ikan," kata Edwar di PN Cibinong Bogor, Jumat.

Frans Tumuka yang kala itu Ketua Yayasan Yuamako, mengajukan bantuan kepada PT Freeport untuk warga terdampak. Pengajuan itu kemudian disepakati dan berlanjut sampai MoU di New Orleans, Amerika Serikat pada 13 Juli 2000.

PT Freeport yang lokasinya berada di atas tanah ulayat Masyarakat Amungme dan Kamoro (5 Daskam Kamoro), diberikan dana pemberdayaan masyarakat, pemeliharaan lingkungan hidup. Kemudian ada recognisi pembangunan fasilitas rumah, Kesehatan, sekolahan, termasuk hibah besi scraps sebanyak 15.000 ton per tahun.

"Hasil penjualan besi bekas itu nantinya akan dibagikan kepada 2500 masyarakat 5 Daskam Kamoro," ujar Edwar.

 

Tak Nikmati Hasil Hibah Besi

Namun, masyarakat Suku Kamoro sampai hari belum menikmati hasil dari hibah besi tersebut. Karena ternyata besi bekas itu malah dijual oleh seorang oknum di Papua dan digugat oleh Ketua Umum Lembaga Adat.

Masyarakat 5 Daskam diwakili Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro pada 2016 kemudian melakukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Cibinong, sebagai domisili pembeli besi (alm) Muhammad Marwan.

"Setelah perkara diputus dan penggugat masyarakat 5 Daskam dinyatakan sebagai pemenang yang berhak atas besi scrap eks PT Freeport Indonesia," ujar kuasa hukum Masyarakat 5 Daskam Suku Kamoro Timika, Gimono Ias.

Kemudian Ketua DPA Lemasko, almarhum Robertus Waropea melalui Surat Nomor: 405/DPA-LEMASKO/B.I-II/IX/2018 Tanggal 24 September 2018, kepada Pimpinan PT Freeport Indonesia dan ditembuskan ke Badan Musyawarah Lemasko, Direktur Lembaga Adat Suku Amungme dan tokoh masyarakat 5 Daskam Kamoro, menegaskan DPA Lemasko menyerahkan seluruh urusan besi bekas PT Freeport Indonesia kepada masyarakat/perwakilan 5 Daskam Kamoro.

Lemasko tidak mempunyai urusan dengan besi tua tersebut.

 

Minta Bagian?

Akan tetapi, kelima orang atas nama 5 Daskam digugat oleh Ketua Umum LMA, Lenis Kogoya, karena dianggap telah menguasai besi scraps eks PT Freeport. Padahal, Lenis Kogoya berasal dari Suku Dani dan bukan daerah yang terkena dampak dari limbah penambangan PT Freeport Indonesia.

"Dalam gugatan, penggugat meminta agar damai. Artinya damai apabila besi sudah terjual maka minta pembagian hasil," ujar Gimono.

Di hadapan majelis hakim, para kepala suku di 5 Daskam ini menolak permintaan penggugat dengan alasan yang memiliki hak atas besi ini adalah masyarakat Kamoro di lima kampung.

Gimono menerangkan melihat kondisi warga yang terdampak memang sangat memprihatinkan. Rumah recognisi yang dibangun sangat sederhana sekali dan ukuran kecil. Sementara anggota keluarga mereka terus bertambah.

Menurut dia, 5 Daskam Kamoro Timika memiliki haknya atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong atas besi scrap yang terletak di 26 titik pada yurisdiksi 14 pengadilan negeri di Indonesia.

"Apabila seluruh besi scraps manivest 2004–2009 itu sudah dieksekusi, maka ini merupakan anugrah besar bagi ribuan jiwa masyarakat 5 Daskam Kamoro, Timika, yang secara ekonomis dan sosial sebenarnya sangat memprihatinkan sekali," pungkas Gimono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya