Tawuran Berdarah di Tangerang, Satu Pelajar Tewas Kena Bacok

Tawuran antarpelajar kembali memakan korban. Salah seorang pelajar dari SMK 7 Kabupaten Tangerang meninggal dunia akibat terkena sabetan senjata tajam.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Mar 2022, 17:42 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 17:42 WIB
Konfrensi pers tawuran pelajar di Tangerang (Liputan6.com / Ady Anugrahadi)
Konfrensi pers tawuran pelajar di Tangerang (Liputan6.com / Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Tawuran antarpelajar kembali memakan korban. Salah seorang pelajar dari SMK 7 Kabupaten Tangerang meninggal dunia akibat terkena sabetan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menerangkan, tawuran pelajar melibatkan SMK Penerbangan Dirgantara dengan SMK 7 Kabupaten Tangerang. Pertikaian bermula dari saling tantang di media sosial instagram pada 15 Maret 2022.

"Pada 15 Maret pukul 07.00 di SMK 7 Kabupaten Tangerang ini mendapat pesan dari SMK Penerbangan dengan pesan 'besok penataran bisa enggak?' Yang mana yang memegang akun adalah MFS sebagai korban yang meninggal dunia. Korban menyanggupi dan menginformasi ke teman-teman berkumpul di warung," kata dia saat konferensi pers, Senin (21/3/2022).

Zulpan menyebut, korban bersama 10 rekannya menggunakan sepeda motor menuju ke lokasi yang telah disepakati. Namun, pelajar SMK Dirgantara yang ikut tawuran lebih banyak.

Karena tak sebanding, kata Zulpan, korban dan rekannya mengurungkan niat untuk berduel.

Naas, ketika memutar balik korban malah dibacok dari belakang oleh siswa SMK Dirgantara dengan celurit.

"Akibat luka bacok korban dibawa ke rumah sakit, namun korban tidak tertolong," terang dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2 Pelaku Ditangkap

Terkait kejadian itu, Zulpan menyebut, ada dua orang pelaku yang telah diamankan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

"Terkait kasus ini penyidik dari Polres Tangsel sudah mengambil langkah cepat dengan menangkap pelaku pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia," ucap dia.

 


Infografis

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya