Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini menanggapi kritik Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais yang mencurigai adanya momen agenda penambahan masa jabatan presiden di rezim Joko Widodo atau Jokowi.
Dia mempersilakan Amien Rais untuk mengeluarkan pendapatnya. Faldo meyakini publik sudah memahami mana pernyataan yang mengandung sentimen personal dan argumen rasional.
Advertisement
Baca Juga
"Silakan berpendapat, publik sudah paham mana yang sentimen personal dan mana yang argumen rasional," kata Faldo kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Menurut dia, tidak ada yang baru dari pernyataan Amien Rais. Faldo Maldini menilai pernyataan Amien Rais tersebut sama seperti yang dibicarakan di media sosial (medsos).
"Terkait isi kontennya, saya kira sama kayak isu yang heboh di medsos saja. Tidak ada yang baru lah," ujarnya.
Faldo mengatakan Amien Rais dikenal sebagai pihak oposisi pemerintah. Semua Presiden mengetahui tajamnya pernyataan Amien Rais.
"Beliau ini alumnus program doktor Ilmu Politik Universitas Chicago, tentunya kita butuh pikirannya, bukan sekedar gosip politik saja," tutur Faldo.
Â
Pernyataan Amien Rais
Sebelumnya, Amandemen Terbatas UUD 1945 dicurigai menjadi momen agenda penambahan masa jabatan presiden. Kecurigaan itu datang dari politikus senior Amien Rais.
Mantan Ketua Umum PAN ini menyatakan, MPR saat ini mengkaji wacana amandemen konstitusi untuk memberikan kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Amien berpendapat, amandemen terbatas PPHN bakal disusupi perubahan masa jabatan presiden.
"Tapi, sekarang mau dipaksakan supaya ada sidang MPR khusus untuk buat PPHN, jadi kemudian nanti arahnya mengubah secara sangat ugal-ugalan, lebih dari itu, sangat jahat, ini luar biasa," kata Amien Rais, dalam akun YouTube Amien Rais Official, Sabtu (2/4/2022).
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua MPR ini juga mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk patuh terhadap konstitusi. Amien mendorong Jokowi untuk mundur sebagai presiden sesuai masa jabatan yang telah diatur dalam UUD 1945.
Advertisement