Tolak RUU TPKS, PKS Singgung soal Larangan Perzinaan dan LGBT

Baleg DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke sidang paripurna pada pembicaraan tingkat dua untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Apr 2022, 18:40 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 18:38 WIB
DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI
Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke sidang paripurna pada pembicaraan tingkat dua untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Dari sembilan fraksi, hanya PKS yang menolak RUU TPKS dibawa ke paripurna. Anggota Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menyampaikan pendapat mini fraksi terkait alasan penolakan tersebut.

Salah satu poin penolakan PKS adalah agar RUU TPKS ini memasukkan secara lengkap jenis-jenis Tindak Pidana Kesusilaan yaitu segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perzinaan, dan Penyimpangan Seksual, Sehingga pembahasan RUU TPKS ini TIDAK menggunakan satu paradigma yaitu Kekerasan Seksual saja.

"Fraksi PKS konsisten untuk memperjuangkan agar dalam RUU TPKS diatur perihal larangan dan pemidanaan terhadap perzinaan dan penyimpangan seksual sebagai salah satu bentuk Tindak Pidana Kesusilaan. Norma perzinaan dalam KUHP bermakna sempit sehingga tidak bisa menjangkau perbuatan zina yang dilakukan oleh pasangan yang keduanya belum terikat perkawinan dengan pihak lain," kata Almuzzammil, Rabu (6/4/2022).

Fraksi PKS juga mengusulkan untuk memasukan larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang (LGBT)/Penyimpangan Seksual dalam RUU TPKS, dengan mengakomodasi pemidanaan bagi pelaku penyimpangan seksual baik dilakukan terhadap anak maupun dewasa.

"Mengingat adanya kekosongan hukum perihal pengaturan LGBT di Indonesia, karena tidak ada satu pun hukum positif Indonesia yang secara eksplisit-normatif melarang perilaku LGBT, maka pembentuk undang-undang perlu segera mengaturnya," kata dia.

"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP dan/atau pembahasan RUU TPKS ini dilakukan bersamaan dengan pembahasan RKUHP," sambung Almuzzamil.

 

RUU TPKS Sepakat Dibawa ke Tingkat Selanjutnya

DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI
Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ketua Baleg Supratman Agtas menyatakan pendapat mini fraksi mayoritas mendukung RUU TPKS dibawa ke pembicaraan tingkat dua.

"Dengan demikian selesai sudah pendapat mini fraksi, dari 9 draksi 8 menyatakan setuju dengan berbagai macan catatan, satu fraksi menolak dalam pengertian bukan menolak substansi tapi intinya menolak," katanya, Rabu (6/4/2022).

Supratman lantas menanyakan persetujuan apakah RUU TPKS bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Alhamdulillah pada hari ini, apakah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna pada pembicaraan tingkat dua? Setuju?," tanya Supratman.

"Setuju," jawab anggota Baleg.

Selanjutnya, RUU TPKS akan dibawa dalam raoat paripurna terdekat pada 14 April mendatang, atau pada pengambilan keputusan tingkat dua.

Infografis Tarik Ulur dari RUU PKS hingga RUU TPKS. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tarik Ulur dari RUU PKS hingga RUU TPKS. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya