KPK Panggil Eks Vice Presiden Antam Terkait Korupsi Pengolahan Logam

KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Apr 2022, 12:15 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pegawai BUMN/Business Management Lead Specialist PT Aneka Tambang (Antam) Tbk/mantan Vice President Operation UBPP LM PT Antam Tbk Tahun 2017 Ariyanto Budi Santoso, Kamis (7/4/2022).

Ariyanto Budi Santoso akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam dan PT Loco Montrado Tahun Anggaran 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setia Budi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.

Pengumuman nama tersangka dan konstruksi kasus dilakukan KPK saat melakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan dan penahanan. Hal tersebut sudah menjadi kebijakan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri.

Namun dalam perjalanannya, KPK digugat secara praperadilan oleh Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman Bahar melawan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Meski demikian, KPK menyatakan bakal tetap mengusut kasus ini.

 

KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pengolahan Logam PT Antam

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado.

Dokumen disita KPK saat memeriksa mantan Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam Nursyahrini Dewi. Nursyahrini Dewi diperiksa KPK pada Selasa, 8 Februari 2022.

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Sementara saksi lainnya, yakni Muhidin selaku Vice President Marketing, Sales and Operation Support, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (2015 - 2017) tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan tidak hadir akan dijadwal ulang dan akan diinfokan lebih lanjut," kata Ali.

Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.

 

KPK Dalami Alur Produksi Bahan Baku Emas dari PT Antam

ilustrasi KPK
ilustrasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur proses produksi bahan baku emas dari PT Aneka Tambang (Antam) ke PT Loco Montrado (LC) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.

Pendalaman dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam periode November 2016-2018  Nursyahrini Dewi. Dia diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Maret 2022.

"Nursyahrini Dewi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alur proses produksi bahan baku emas  yang dikirimkan oleh PT Antam pada PT Loco Montrado," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

KPK sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Logam Mulia Storage Service Officer PT Antam Tbk periode tahun 2017 Deny Mardiana, Selasa (22/3/2022).

Deny bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Infografis Heboh Pin Emas Wakil Rakyat Jakarta
Infografis Heboh Pin Emas Wakil Rakyat Jakarta. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya