Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini 8 April 2022, Cek Selengkapnya

Penerapan aturan ganjil genap masih terus diberlakukan di jalanan Jakarta. Termasuk pada hari ini, Jumat (8/4/2022).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Apr 2022, 07:03 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 07:03 WIB
FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan aturan ganjil genap (gage) masih terus diberlakukan di jalanan Jakarta. Termasuk pada hari ini, Jumat (8/4/2022).

Penerapan aturan ganjil genap tersebut seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang terhitung mulai Senin 4 April 2022.

Untuk jadwal ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Kemudian sore hari ganjil genap pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pihaknya tidak akan memperluas wilayah kebijakan pembatasan kendaraan roda empat ganjil genap tersebut.

"Kalau tambah 25 kawasan saya harus menambah anggota untuk mengawasi, karena tidak semua kawasan ada ETLE dan anggota saya sudah di tempatkan di kawasan yang ada," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.

Sambodo menerangkan, kepolisian bersama-sama Dinas Perhubungan terus berkoordinasi membahas kebijakan ganjil genap.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap, semestinya kebijakan gage berlaku di 25 titik DKI Jakarta. Namun, Sejauh ini, ganjil genap hanya diterapkan di 13 ruas jalan.

"Saat ini kami dengan Dishub belum akan menambah kawasan gage menjadi 25 sebagaimana Pergub. Sementara ini kita tetap di 13 kawasan," jelas Sambodo.

Sambodo menegaskan, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama stakeholder lain tentu akan mengkaji terlebih dahulu sebelum memutuskan penambahan ruas jalan ganjil genap.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


13 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut daftar 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

Pengecualian aturan ganjil genap di Jakarta bagi tenaga kesehatan
Pengecualian aturan ganjil genap di Jakarta bagi tenaga kesehatan. (Sumber: Polda Metro Jaya)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya