13 Titik Ganjil Genap Hari Ini Kamis 7 Maret 2022, Hanya Boleh Pelat Ganjil

Sistem aturan ganjil genap di Jakarta masih terus diberlakukan pengendara kendaraan roda empat, termasuk pada hari ini Kamis (7/4/2022).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Apr 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2022, 07:00 WIB
Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem aturan ganjil genap di Jakarta masih terus diberlakukan pengendara kendaraan roda empat, termasuk pada hari ini, Kamis (7/4/2022).

Penerapan aturan ganjil genap ini seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang terhitung mulai Senin 4 April 2022.

Untuk jadwal ganjil-genap Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Meski begitu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memperluas kebijakan pembatasan kendaraan roda empat ganjil genap tersebut.

"Kalau tambah 25 kawasan saya harus menambah anggota untuk mengawasi, karena tidak semua kawasan ada ETLE dan anggota saya sudah di tempatkan di kawasan yang ada," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.

Sambodo menerangkan, kepolisian bersama-sama Dinas Perhubungan terus berkoordinasi membahas kebijakan ganjil genap. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap semestinya, gage berlaku 25 titik DKI Jakarta. Namun, Sejauh ini, ganjil genap hanya diterapkan di 13 ruas jalan.

"Saat ini kami dengan Dishub belum akan menambah kawasan gage menjadi 25 sebagaimana Pergub. Sementara ini kita tetap di 13 kawasan," jelas Sambodo.

Sambodo menegaskan, pihaknya tentu akan mengkaji terlebih dahulu sebelum diputuskan penambahan ruas jalan ganjil genap.

 


13 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata
Petugas mensosialisasikan calon pengunjung saat pemberlakuan ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (24/10/2021). Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut daftar 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

Pengecualian aturan ganjil genap di Jakarta bagi tenaga kesehatan
Pengecualian aturan ganjil genap di Jakarta bagi tenaga kesehatan. (Sumber: Polda Metro Jaya)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya