Ganjil Genap di Jakarta, 13 Titik Ini Hanya Boleh Dilewati Mobil Bernomor Genap

Ada pun jadwal ganjil-genap hari ini dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore nanti pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 06 Apr 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 07:00 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap di Jakarta masih berlaku seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang.

Pada hari ini, Rabu (6/4/2022), skema ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda empat atau mobil bernomor genap yang hanya diperbolehkan melintas di 13 ruas jalan yang telah ditetapkan.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengutip Antara, Rabu 9 Februari 2022.

Ada pun jadwal ganjil-genap hari ini dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore nanti pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Terkait apakah sistem ganjil genap di Jakarta akan diperluas atau tidak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan belum lagi ada perluasan. 

Kombes Sambodo menerangkan, pihaknya tentu akan mengkaji terlebih dahulu sebelum diputuskan penambahan ruas jalan ganjil genap di Ibu Kota.

"Kalau tambah 25 kawasan saya harus menambah anggota untuk mengawasi, karena tidak semua kawasan ada ETLE dan anggota saya sudah ditempatkan di kawasan yang ada," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa, 5 April 2022.

13 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Berikut daftar 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya