Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan, keputusan pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran tahun ini sudah melalui kajian ilmiah. Salah satunya, karena situasi pandemi Covid-19 saat ini yang semakin terkendali dan melandai.
"Kebijakan pelonggaran mobilitas dan mudik lebaran, juga merespons tingginya animo masyarakat untuk mudik," kata Abraham dikutip dari siaran pers, Jumat (8/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dia menyebut kasus Covid-19 mingguan di Indonesia menurun, yakni 3.671 per hari. Kemudian, reproduction rate berada di angk 1 per 2 April 2022 dan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) Rumah Sakit Covid-19 hanya 8 persen.
"Indikator-indikator itu menunjukkan bahwa semua kondisi semakin membaik," ujar dia.
Menurut dia, animo masyarakat untuk mudik Lebaran 2022 juga tinggi. Abraham mengungkapkan, berdasarkan hasil tiga kali survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jumlah masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran terus meningkat.
"Survei pertama pada tanggal 14-28 Februari 2022 menunjukan 55 juta yang akan mudik. Survei kedua pada 9-21 Maret 2022 menunjukkan 79,4 juta yang akan mudik. Survei ketiga pada 22-31 Maret 2022 semakin naik, yakni 85,5 juta orang," jelas Abraham.
"Terkendalinya kondisi pandemi dan besarnya animo masyarakat untuk mudik ini, yang menjadi alasan kuat bagi pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran. Ini sesuai dengan kebijakan Gas dan Rem bapak Presiden," sambungnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memprediksi 85 juta masyarakat akan mudik pada Lebaran 2022. Adapun 14 juta pemudik diantaranya diperkirakan dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Perlu juga saya sampaikan bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (6/4/2022).
Vaksin Booster untuk Mudik
Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Adapun masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik Lebaran, tanpa harus test antigen maupun PCR.
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Sementara itu, yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.
Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x24 jam.
"Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Minggu (3/4/2022).
Untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.
Advertisement
9 Juta Orang Bakal Mudik Gunakan Pesawat
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effenddy, mengecek kesiapan Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) jelang mudik Lebaran 2022, Kamis (7/4/2022).
Disela kunjungan tersebut, Menteri PMK Muhadjir Effendy memprediksi, akan ada 80 juta orang yang mudik saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022 mendatang. Jumlah tersebut merupakan total dari jumlah keseluruhan pemudik yang menggunakan berbagai moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
"Seperti yang sudah disampaikan Pak Menhub, hasil survei Kemenhub, itu nanti untuk yang mudik jumlahnya bisa mencapai 80juta orang," kata Menteri Muhadjir.
Tak hanya itu, Menteri Muhadjir juga mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, diperkirakan pemudik yang menggunakan moda transportasi udara mencapai 9 juta orang.
"Dan tentu saja Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi titik sentral dari Bandara yang lain," jelasnya.
Pihaknya pun, bersiap dari jauh hari untuk memastikan moda transportasi siap mengangkut para pemudik nantinya. Pasalnya, sudah dua tahun pemerintah tidak memperbolehkan masyarakat untuk mudik.
"Kita ingin nanti supervisi pemeriksaan kondisi pesawat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sehingga tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan selama mudik baik pemberangkatan maupun sebaliknya," tuturnya.
Ini Perubahan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022
Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama yang berisi tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022. Adapun keputusan ini diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi.
Dalam surat itu, ada empat hari cuti bersama 2022. Pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan 4 sampai 6 Mei 2022.
Kemudian, ada 15 Hari Libur Nasional 2022. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2022.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi keputusan bersama 3 menteri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Kamis (7/4/2022).
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022:
Hari Libur Nasional 2022
1. 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
2. 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongsili
3. 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
5. 15 April: Wafat Isa Al Masih/Wafat Yesus Kristus
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
8. 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
9. 26 Mei: Kenaikan Isa Al Masih/Kenaikan Yesus Kristus
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
12. 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesoa
14. 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2022
1. 29 April, 4 Mei, 5 Mei, 6 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Advertisement