Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pegawai negara, baik pusat dan daerah untuk menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan pribadi saat momentum lebaran. Salah satunya dengan tidak menerima parsel lebaran.
"KPK mengimbau kepada pegawai negeri, BUMN/BUMD di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Namun demikian, lanjut Ipi, jika karena kondisi tertentu, mereka tidak dapat menolak gratifikasi tersebut, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Kemudian, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan hal itu kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan kepada KPK.
"Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," minta Ipi.
Ipi menjelaskan, laporan informasi terkait hal itu bisa dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dengan mengakses tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Terakhir, KPK juga melarang para Aparatur Negara untuk melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Â
KPK Imbau Pegawai Pemerintah Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
KPK juga mengingatkan kepada kementerian dan lembaga tidak menggunakan fasilitas seperti mobil dinas untuk kepentingan di luar tugas dan pekerjaan.
"Imbauan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (KLPD) serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).
KPK menegaskan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," jelas Ipi.
Ipi menerangkan, surat edaran dikeluarkan KPK sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.
Advertisement
PNS Boleh Cuti dan Mudik Lebaran, tapi Dilarang Bukber dan Open House
Pemerintah telah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2022.
Selain itu, para abdi negara juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama di masa Idul Fitri tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menilai, kebijakan pengajuan cuti itu dimaksudkan agar mengurangi/membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.
Meski demikian, Tjahjo meminta PNS untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," tulis Tjahjo dalam sebuah surat terusan, dikutip Rabu (20/4/2022).
PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.
Selama bulan Ramadhan, pejabat dan PNS pun dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.
Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022.
Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Menteri PANRB Minta PNS Belanjakan THR di Pasar Tradisional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur negara memanfaatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13. Ia meminta belanjanya dilakukan di daerah hingga pasar tradisional.
Tujuannya, kata Menteri PANRB, untuk mendukung pemulihan ekonimi didaerah tersebut. Sehingga diharapkan mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.
"Mari kita belanjakan di daerah di pasar-pasar tradisional sehingga untuk bisa memperkuat pertumbuhan ekonomi didaerah dan juga nanti sampai pertumbuhan ekonomi nasional," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).
Informasi, pemerintah akan memberikan THR bersamaan dengan 50 persen tunjangan kinerja dimulai H-10 Idul Fitri. Ia menyebut ini adalah apresiasi dari pemerintah.
"Khususnya pak Presiden dan Ibu Menkeu yang selama dua tahun ini mencermati gelagat perkembangan dan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah," katanya.
Mereka dipandang telah memberikan kontribusi dalam penanganan pandemi covid 19 yang terus mengorganisir lingkungannya. Termasuk diantaranya pemerimtah pusat, daerah, hingga PPPK, serta masyarakat di lingkungannya.
"Saya kira upaya ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli dan pemerintah berikan kemudahan untuk teman-teman ASN dan warganya (yang) pensiun untuk mudik tahun ini dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan harus sudah vaksin," terangnya.
Ia juga meminta segenap ASN memanfaatkan besaran THR dan Gaji ke 13 yang diterima kali ini. Tujuannya, membantu pemulihan ekonomi nasional.
Â
Advertisement