Liputan6.com, Bekasi - Suasana di Terminal Kota Bekasi terlihat masih sepi dari pemudik. Namun, meski hujan melanda sejak siang tadi, beberapa calon penumpang terlihat naik ke dalam bus untuk kembali ke kampung halaman.
Mereka memilih kembali ke kampung halaman lebih awal lantaran menghindari lonjakan penumpang mendekati Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
"Mudik duluan buat antisipasi macet panjang, jadi ada leluasa waktu bisa ketemu teman-teman di kampung," ujar Rizki Ramadhan, seorang mahasiswa di salah satu universitas di Bekasi, Jumat (22/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Rizki (21) mengaku tinggal di Bekasi bersama sang kakak yang bekerja di perusahaan swasta. Namun dia memilih kembali ke kampung halamannya sendiri karena sang kakak masih belum mendapat libur dari tempat kerjanya.
"Milih mudik duluan sebenarnya di Bekasi tinggal sama kakak, tapi dia mudik lebarannya masih menunggu libur dari tempat kerja," kata dia.
Hal serupa juga dikatakan Sugiyanto (46), seorang buruh bangunan yang memilih kembali ke kampung halamannya di Brebes, Jawa Tengah lebih awal. Dia mengaku ingin menghindari puncak arus mudik Lebaran 2022.
"Proyek sudah selesai, nanti ada lagi setelah lebaran, jadi sudah bisa pulang duluan. Jadi bisa puasa agak lama di rumah," kata dia.
Hal yang sama juga dikatakan Yulianti. Dia mudik menuju Pangandaran bersama anaknya yang masih berusia satu tahun. Dia menghindari puncak arus mudik lantaran kasihan dengan anak jika berlama-lama di dalam bus.
"Mudik bareng anak (umur 1 tahun). Suami belakangan mudiknya karena masih kerja. Sekarang mudik milih duluan soalnya kerja sudah selesai," kata dia.
Aturan Mudik dari Satgas Covid-19
Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan syarat mudik lebaran 2022 terbaru bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN.
Aturan terkait Mudik Lebaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Diketahui bahwa surat edaran tersebut digunakan sebagai panduan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, juga untuk menekan penularan Covid-19 selama masa libur Lebaran.
Melansir laman www.covid19.go.id, Jumat (22/4/2022), setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib memakai masker, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Pemudik juga disarankan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Tetapi aturan itu tidak berlaku bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat karena kondisi tertentu. Pemudik juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Berikut adalah rincian syarat Mudik Lebaran 2022 terbaru:
1. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. Sementara pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Jika mengambil tes PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Advertisement
Anak di Bawah Usia 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes Covid-19
Melihat tren kasus positif Covid-19 di Tanah Air yang terus menurun, Presiden RI Joko Widodo akhirnya membolehkan anak-anak usia di bawah 18 tahun mudik Lebaran 2022 tanpa tes PCR dan antigen. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin awal pekan kemarin.
"Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun," kata Menkes Budi, dikutip situs Kemenkes, Jumat (22/4/2022).
Budi melanjutkan keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen.
"Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orangtuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasinya sudah dua kali," ucap Budi.
Adapun aturan mudik bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang tidak dapat menerima vaksinasi, sehingga mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampel tes tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan, calon pemudik tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN atau calon pemudik dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadapketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Meski demikian, anak tersebut namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
DPR Minta Polisi Uji Coba Rekayasa Arus Mudik
Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi, meminta aparat kepolisian menggelar uji coba rekayasa arus mudik Lebaran 2022 pada sejumlah titik rawan kemacetan.
"Langkah itu agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas pada saat arus mudik," kata Andi Rio dalam keterangannya, seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan, rekayasa lalu lintas sejak dini bertujuan agar realisasi pada hari H arus mudik dapat berjalan sesuai harapan.
Menurut dia, tinjauan Kapolri mengecek armada bus untuk memastikan layak jalan atau tidak, merupakan langkah yang baik untuk menghindari atau meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Namun faktor kesehatan harus tetap menjadi prioritas untuk menghindari atau meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di arus mudik 2022," ujarnya.
Dia menilai, penerapan tilang elektronik untuk mengurangi batas kecepatan kendaraan di beberapa titik jalan tol, menjadi langkah yang ampuh untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Namun, menurut dia lagi, hal itu harus diiringi dengan kesadaran dan disiplin pemudik dalam mematuhi rambu rambu lalu lintas.
"Jika seluruh pemudik dapat menaati aturan lalu lintas dan disiplin protokol kesehatan dengan baik, Saya optimis mudik tahun 2022 berjalan sesuai harapan kita, mudik aman, mudik sehat," katanya lagi.
Andi Rio juga mendorong agar pelaksanaan arus mudik 2022 dapat mempersiapkan pos pelayanan kesehatan yang memiliki sarana dan prasarana yang cukup baik.
Selain itu, dia berharap agar masyarakat tidak mudik dengan membawa muatan atau barang bawaan secara berlebihan yang dapat berpengaruh pada faktor keselamatan dan keseimbangan dalam berkendara, terutama pengguna kendaraan roda dua pada saat arus mudik 2022.
"Jangan sampai berlebihan dan memaksakan barang bawaan pada kendaraan, bawa barang seperlunya dan secukupnya, Langkah itu demi terwujudnya perjalanan mudik aman dan selamat sampai tujuan," ujarnya pula.
Advertisement