KPK Perpanjang Penahanan Ade Yasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY) dalam kasus dugaan suap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Mei 2022, 16:35 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2022, 16:35 WIB
KPK Tahan Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor 2018-2023, Ade Yasin (tengah) bersiap menjalani rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022). Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY) dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan AY dan lainnya selama 40 hari ke depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).

Dia mengatakan, Ade Yasin masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Selain Ade Yasin, tersangka lain dalam kasus ini juga penahanannya diperpanjang, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1.

Kemudian ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.

Sementara Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap mereka dilakukan lantaran KPK masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti dengan pemanggilan saksi-saksi.

"Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022," kata Ali.

 

Pemeriksaan Saksi

Diketahui, Hari ini, Jumat (13/5/2022) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Teuku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY).

"Teuku Mulya, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).

Selain Teuku, tim penyidik juga akan memeriksa lima saksi lainnya, yakni Sekretariat BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, Inspektur/Kepala BPKAD 2019-2021 Ade Jaya, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty, dan PNS/Kasie di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," kata Ali.

 

Dalami Awal Mula Kasus

KPK mendalami awal mula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membahas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait lapi laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Pendalaman hal tersebut dilakukan KPK saat memeriksa empat tersangka pemberi suap kepada BPK. Mereka adalah Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Mereka diperiksa di Gedung KPK pada Selasa, 10 Mei 2022.

"Didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Selain itu, keempatnya juga diselisik soal temuan barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik beberapa waktu lalu.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan," kata Ali.

 

Panggil Plt

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memanggil dan memeriksa Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Dalam kasus ini KPK menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin lantaran menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Suap dilakukan Ade Yasin agar laporan keuangan Pemkab Bogor meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Pasti (memanggal Iwa Setiawan). Saya kira siapa pun kalau kemudian dari kontruksi perkara ini, ya, setelah kami kembangkan dari saksi-saksi kemudian penyidik membutuhkan keterangan dari pejabat, baik itu di Pemkab Bogor, ataupun pihak BPK Jabar, pasti kami panggil sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Iwan Setiawan merupakan Wakil Bupati Bogor. Dia diangkat menjadi Plt Bupati lantaran Ade Yasin dijerat KPK.

Iwan Setiawan diketahui sebagai pihak yang menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat di Bandung, pada Jumat 25 Maret 2022.

Laporan keuangan ini diserahkan langsung oleh Iwan kepada Kepala BPK perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib. Saat itu Iwan Setiawan berharap agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapatkan opini WTP.

Ali mengatakan, pihaknya bakal mendalami keterlibatan Iwan Setiawan dalam kasus ini.

"Artinya, kami tidak membatasi seseorang menjadi saksi, tapi prinsipnya adalah saksi adalah orang yang mengetahui sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan dari para tersangka, tentu kami fokuskan kepada perbuatan tersangka dulu," kata Ali.

"Baru nanti pengembangannya, secara terbuka ada di proses persidangan, ya. putusan pengadilan dan lain-lain, yang itu butuh analisa lebih lanjut," Ali menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya