Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno belum mau berkomentar terkait upaya menyelesaikan pencemaran nama baik dengan pendekatan restorative justice.
Dalam kasus ini, Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.
Advertisement
Baca Juga
"Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku saja jadi saya tidak mau berasumsi apapun," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022).
Diketahui, pendekatan restorative justice merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri, menerbitkan surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
Eddy menerangkan, sebagai warga negara akan taat pada proses hukum yang sedanh berjalan. Seperi halnya hari, ia datang untuk memenuhi panggilan kepolisian. Tentunya, kepolisian akan mendengarkan pandangan dari pelbagai ahli.
"Saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum. Setelah itu apakah dilanjutkan tahap penyidikan. Itu saya serahkan ke penyidik," ujar dia.
Penuhi Panggilan Penyidik
Eddy Soeparno didampingi penasihat hukum memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan dilakukan di Unit Siber Polda Metro Jaya sejak pukul 09.30 WIB sampai pukul 12.15 WIB.
Dia mengatakan, setidaknya ada 14 butir pertanyaan yang diajukan penyidik pada pemeriksaan kali ini. Eddy menerangkan, postingan tidak ditujukan kepada Ade Armando. Tapi, terkait permintaan kepada penegakan hukum memproses siapaun yang menistakan agama.
"Saya minta supaya ada penegakan hukum, terhadap mereka-mereka yang menistakan agama. Saya gunakan kata-kata menistakan loh ya, menistakan agama dan ulama. Jadi saya tidak pernah menggunakan kata-kata penista, yang menggunakan kata penista itu adalah saudara Muannas di dalam cuitannya. Saya selalu menggunakan kata menistakan," papar dia.
Advertisement
Tak Pernah Menuduh
Eddy menjelaskan, penista dengan menistakan merupakan dua kata yang memiliki makna berbeda.
Dalam hal ini, menistakan adalah sebuah perbuatan, bukan pelaku.
"Misalnya kalau kita bicara mencuri itu kan perbuatan, pencuri itu pelakunya. Pelaku itu dikatakan pencuri Kapan? Setelah dinyatakan oleh pengadilan. Jadi saya tidak pernah menuduh seseorang tanpa ada sebab," ujar dia.