Dasco: DPR Akan Buat Kajian soal Ganja Medis

Rencananya, DPR melalui Komisi Kesehatan atau Komisi IX akan mengkoordinasikan soal usulan ganja medis bersama dengan Kemenkes.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 27 Jun 2022, 15:27 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2022, 14:20 WIB
pasangan suami-istri Santi Warastuti dan Sunarta berharap Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan bijak terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis
pasangan suami-istri Santi Warastuti dan Sunarta berharap Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan bijak terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan kajian terkait ganja untuk keperluan medis di Indonesia.

Menurut Dasco, meski ganja untuk pengobatan sudah diterapkan di sejumlah negara, namun penerapan di Indonesia belum bisa dilakukan lantaran belum ada undang-undang yang mengaturnya.

"Di beberapa negara ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis, namun di Indonesia UU-nya kan masih belum memungkinkan, sehingga nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/6/2022).

Rencananya, DPR melalui Komisi Kesehatan atau Komisi IX akan mengoordinasikan soal usulan ganja medis bersama dengan Kemenkes.

"Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes dan lain-lain, agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," ujarnya.

Sebelumnya, pasangan suami-istri Santi Warastuti dan Sunarta sebagai sebuah harapan. Mereka menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka berharap ganja yang masuk dalam daftar narkotika golongan 1 itu dapat digunakan untuk kepentingan medis.

Santi bersama dua rekannya yakni Dwi Pertiwi, dan Novi menggugat Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi pada November 2020 silam.

 

Tunggu Kepastian hukum dari MK

Namun, selama hampir dua tahun lamanya tidak ada kabar kelanjutan lagi. Padahal, ia bersama dengan pemohon lain menjalani hampir delapan kali sidang.

"Saya menunggu kepastian dari Mahkamah Konstitusi, sudah dua tahun sejak mengajukan permohonan Undang-Undang Narkotika belum ada kepastian hukum sampai sekarang," kata Santi saat berbincang, Minggu (26/6/2022).

Keputusan MK sangatlah penting untuk keberlangsung hidup anak semata wayang yang bernama Pika Sasikirana. Apalagi, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan melegalkan tanaman ganja untuk kepentingan medis.

Keinginan Santi untuk mendesak putusan ini semakin besar ketika mengingat Musa, anak dari salah satu pemohon yang bernama Dwi meninggal dunia di tengah proses persidangan pada 26 Desember 2020, setelah 16 tahun berjuang melawan penyakit Cerebral Palsy. Santi tak ingin anaknya bernasib sama seperti Musa.

"Beberapa minggu terkahir ini, ada beberapa teman kita yang meninggal tanpa sakit tanpa nge-drop, jadikan sebagai ibu saya khawatir," ujar dia.

Infografis Malaysia Legalkan Ganja untuk Medis. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Malaysia Legalkan Ganja untuk Medis. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya