Kepala BNN Tegaskan Tidak Ada Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Petrus Reinhard Golose menegaskan tidak ada wacana membahas legalisasi ganja di Indonesia.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 19 Jun 2022, 20:56 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2022, 20:56 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Petrus Reinhard Golose, saat memusnahkan sabu dan happy five, Kamis (9/6/2022). (dok BNN)
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Petrus Reinhard Golose, saat memusnahkan sabu dan happy five, Kamis (9/6/2022). (dok BNN)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Petrus Reinhard Golose menegaskan tidak ada wacana membahas legalisasi ganja di Indonesia. Meski, untuk kebutuhan medis dan beberapa negara mulai melakukannya.

"Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada," kata Petrus Golose pada sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, seperti dilansir Antara, Minggu (19/6/2022).

Menurut dia, meskipun beberapa negara mulai melegalkan ganja, dari segi jumlah masih lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu itu ilegal.

Dia pun mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat. Kebijakan di sana tidak merata, hanya ada di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.

Di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan.

"Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja," ujar Petrus Golose.

Kemudian, terkait tanaman kratom yang sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu, Golose menyampaikan pihaknya masih mendalami itu.

"Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan undang-undang," kata Petrus Golose.

 

Jadi Polemik

BNN tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan, agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.

Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal.

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, pada bulan ini, menyampaikan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ia menambahkan kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat.

Akan tetapi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin, zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya