Pemkot Tangerang Beri Hibah Tanah untuk Kantor Kejari

Pemkot Tangerang memberikan hibah barang milik daerah kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, dan KPU Kota Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Jun 2022, 08:52 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2022, 08:52 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Liputan6.com, Tangerang - - Pemkot Tangerang memberikan hibah barang milik daerah kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, dan KPU Kota Tangerang. Hal ini dilakukan untuk perluasan pembangunan ketiga instansi tersebut.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas tanah dan bangunan yang menjadi milik Pemerintah Kota Tangerang, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda.

"Kebahagiaan bagi Pemkot untuk bisa saling support dengan instansi yang ada," ujar Arief, Selasa (28/6/2022).

Pemerintah Kota Tangerang memberikan hibah kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebidang tanah dengan luas 2.475 M2 dan bangunan seluas 980 M2 yang sebelumnya merupakan bekas gedung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan sebidang tanah seluas 1.840 M2 yang sebelumnya dipergunakan sebagai mess Kejaksaan, sebagai fasilitas penunjang kegiatan pelayanan kepada warga Kota Tangerang.

"Karena memang dibutuhkan sarana yang representatif untuk pelayanan perkara. Yang saat ini kantor Kejaksaan luas areanya sangat terbatas," ungkap Arief.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkot Tangerang atas sinergi dan juga bantuan yang telah diberikan agar pelayanan kepada masyarakat bisa semakin optimal.

"Saat ini gedung kantor yang ada tidak terlalu luas dan kurang representatif," kata Kajari.

 

Hibah Lainnya

Selain hibah tanah dan bangunan kepada Kejari, Pemkot juga memberikan hibah berupa tanah Madrasah Aliyah Negeri 1 seluas 4.750 M2 kepada Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang serta tanah dengan luas 1.310 M2, bangunan berukuran 1.000 M2.

Dan juga peralatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, sebagaimana tertuang dalam NPHD yang ditandangani oleh Wali Kota, bersama dengan Kepala Kemenag Kota Tangerang dan Ketua KPU Kota Tangerang.

Infografis Geger Radioaktif di Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Radioaktif di Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya