Sufmi Dasco Minta Polri Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Umat

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses hukum pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 08 Jul 2022, 15:08 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2022, 16:39 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad \
Wakil Ketua DPR RI Kordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ist/nvl)

Liputan6.com, Jakarta Kabar miring adanya dugaan penyelewengan dana umat telah sampai ke pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses hukum pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dia mengatakan, sikap tegasnya tersebut ditujukan bukan hanya terhadap organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) saja, namun organisasi-organisasi lain yang ada juga diduga melakukan penyelewengan dana umat.

"Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus di usut tuntas. Karena masyarakat yang menyumbang itu berharap dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan yang memerlukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/7).

Karena itu dia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan penyelewengan dana umat. Dasco memastikan, Komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.

ACT Otomatis Harus Diaudit

Dengan adanya kasus dugaan penyelewangan dana publik itu, Dasco mengatakan, audit terhadap ACT otomatis dilakukan. Menurut dia, Kepolisian akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik.

Soal organisasi tersebut dibubarkan atau tidaknya, Dasco menegaskan kalau semuanya tergantung hasil temuan dari pihak berwajib.

"Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari Kepolisian," katanya.

Wacana RUU Tentang Amal atau Charity

Terkuaknya dugaan penyelewengan dana, kata Dasco membuka peluang DPR untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Amal atau "charity" yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan, data serta keterangan (Pulbaket).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/7), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan proses penyelidikan meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya