Infografis Draf Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui

Setelah hampir 3 tahun, RUU Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP kembali dihadirkan di DPR. Sebelumnya pada 30 September 2019, DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP setelah adanya pro-kontra dari berbagai kalangan.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 08 Jul 2022, 09:02 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2022, 09:02 WIB
Banner Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah hampir 3 tahun, Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP kembali dihadirkan di DPR. Sebelumnya pada 30 September 2019, DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP setelah adanya pro-kontra dari berbagai kalangan.

Kali ini pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej telah menyerahkan draf final RKUHP ke Komisi III DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

Menurut Wamenkumham yang akrab disapa Eddy, Tim Pembahasan RKUHP telah menjelaskan dan menyampaikan 14 isu krusial. Ini sesuai hasil diskusi publik yang digelar di 12 kota di Indonesia, beberapa waktu lalu.

Salah satu isu krusial yang masih dipertahankan adalah penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden atau wapres. Menurut Eddy, ada penjelasan tambahan mengenai perbedaan kritik dan penghinaan presiden dan wapres.

"Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wapres," Wamenkumham Edward Hiariej menjelaskan.

Adapun Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan draf RKUHP masih akan didiskusikan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham pada masa sidang berikutnya.

Menurut Adies, RKUHP dapat dibahas kembali karena 14 isu krusial masih diperdebatkan masyarakat. Misalnya, pasal terkait pidana menyerang harkat dan martabat presiden dan wapres alias penghinaan presiden.

Apa saja deretan pasal dalam draf final RKUHP yang mengatur perihal penghinaan presiden dan wapres, termasuk ancaman hukumannya? Bagaimana ragam tanggapannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Draf Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui

Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Deretan Pasal dalam Draf RKUHP Atur Penghinaan Presiden-Wapres

Infografis Deretan Pasal dalam Draf RKUHP Atur Penghinaan Presiden-Wapres. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Pasal dalam Draf RKUHP Atur Penghinaan Presiden-Wapres. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Ragam Tanggapan Draf Final RKUHP Atur Penghinaan Presiden-Wapres

Infografis Ragam Tanggapan Draft Final RKUHP Atur Penghinaan Presiden-Wapres. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Draft Final RKUHP Atur Penghinaan Presiden-Wapres. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya