KPK Gagal Jemput Paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Papua. Namun Ricky diduga sudah kabur saat tim KPK berada di lokasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2022, 17:12 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2022, 17:10 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Mereka yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan upaya jemput paksa terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) di Papua. Hal ini lantaran Ricky diduga kabur saat tim KPK datang ke lokasi.

"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2022).

Adapun upaya penjemputan paksa itu dilakukan KPK guna memeriksa Ricky Ham terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah. Namun Ricky tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali.

"Sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ujar Ali.

Ketidakhadiran Ricky Ham dalam panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan KPK sebanyak dua kali ini tanpa alasan alias mangkir.

"Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik," ucap Ali.

Ali mengharapkan kepada masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apapun tentang keberadaan Bupati Mamberamo Tengah ini agar dapat menyampaikan kepada aparat penegak hukum. 

"Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," imbuhnya.

 

KPK Sita Beberapa Dokumen

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dokumen yang diduga terkait perkara suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Papua.

"Memang benar tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir pada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Antara, Jumat (10/6/2022).

Dia menjelaskan penyitaan dokumen itu dilakukan Kamis (9/7) setelah tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di Wamena dan lokasi yang dituju adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas temuan bukti-bukti ini, langkah berikutnya tetap dilakukan analisa dan penyitaan dan berikutnya akan dikonfirmasi lebih detail lagi pada para saksi dan para tersangka.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya