Wagub DKI Sebut Akan Segera Umumkan Status Izin ACT di Jakarta

Riza mengungkapkan alasan pihaknya tak kunjung mencabut izin operasional ACT karena harus melalui proses evaluasi terlebih dahulu.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2022, 10:13 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2022, 10:08 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan kebijakan gratis pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal nasib izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Riza mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan hasilnya dalam waktu dekat.

"Sudah dirapatkan sudah sebagainya, Insyaallah dalam waktu dekat akan kita kabarin ya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Riza menjelaskan ada batasan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI selaku pihak yang menerbitkan operasional ACT dengan lembaga lainnya dalam kasus ini.

Pasalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.

"Kalau itu sudah ada batasnya siapa yang punya kewenangan wilayah DKI dengan wilayah Kemensos kan beda ya. Kalau DKI kan izinnya," jelas Riza.

Riza menyampaikan adapun yang menjadi alasan pihaknya tak kunjung mencabut izin operasional ACT karena harus melalui proses evaluasi terlebih dahulu.

"Ya, kan, harus ada proses evaluasi dan semuanya dilihat juga," ujar dia.

Politikus Gerindra itu menyatakan dalam kasus ini pihaknya memastikan bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Hal itu kata Riza agar tidak menimbulkan masalah di kemudian harinya.

Ya nanti akan dikabarin pokoknya kita harus bekerja sesuai dengan aturan, ketentuan, tahapannya, harus on the track biar nanti ga menimbulkan masalah.

 

Dalami Dugaan Dana ke Parpol

Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus ACT
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan perkembangan terbaru penyidikan kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ACT, dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sementara itu, Penyidik Bareskrim Polri diketahui tengah mendalami dugaan adanya aliran dana ACT ke partai politik (parpol).

Diketahui, dalam kasus ini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana.

Sebelumnya, ACT menuai sorotan lantaran diduga melakukan penyelewengan dana donasi milik masyarakat.

Diduga penyelewengan dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut.

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya