Tragis, Ayah Siksa Anak Kandung Demi Rujuk dengan Mantan Istri

Ayah aniaya putri kandung agar istri mau rujuk terjadi di Kota Serang, Banten. Aksi itu direkam pelaku KW (39) dan dikirim ke mantan istrinya, HN (39).

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 29 Jul 2022, 14:05 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2022, 14:05 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (29/07/2022) (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (29/07/2022) (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)  

Liputan6.com, Jakarta - Ayah aniaya putri kandung agar istri mau rujuk terjadi di Kota Serang, Banten. Aksi itu direkam pelaku KW (39) dan dikirim ke mantan istrinya, HN (39).

Total ada 4 video penyiksaan anak kandung yang didapati polisi. Salah satunya menyuruh sang putri berdiri di atas ember, kemudian di hadapannya ada seutas tali yang sudah diikat, seperti akan gantung diri.

"Mawar berdiri di sebuah ember, kemudian ada ikatan tali yang di konten tersebut menjadi ancaman, kalau istri tidak rujuk," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (29/07/2022).

Penyiksaan terhadap anak kandung dilakukan di sejumlah lokasi, seperti di Terminal Pakupatan Serang dan di dekat panglong kayu daerah Curug, Kota Serang, Banten.

KW dilaporkan istrinya pada 22 Juli 2022 siang. Malamnya, sekitar pukul 19.30 wib, pelaku ditangkap di sebuah panglong kayu tempat dia bekerja di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

"Tersangka dipersangkakan Pasal 80 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,ndengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan," terangnya.

Trauma

Korban kekerasan anak dalam pendampingan psikologis Polda Banten bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten. Sang anak sempat mengalami trauma, tidak berani keluar rumah dan bermain dengan teman-temannya.

Dia selalu berlari ke ibunya dan bermanja-manjaan untuk melepas kerinduan dan kesedihannya.

"Waktu awal anak seperti takut, nangis aja, lari ke ibunya, lari ke pamannya. Ini udah ceria, mau bermain dengan temannya. Sekarang di keluarga besarnya," kata Gunawan, Ketua LPA Banten, Jumat (29/07/2022).

4 Kali Menikah

Pelaku KW sudah menikah 4 kali, 2 istrinya sudah cerai. Saat menjalani biduk rumah tangga dengan HN selama 10 tahun, dia menikah lagi dengan seorang wanita.

Karena tak kuat melihat suaminya menikah lagi secara sembunyi-sembunyi selama 2 tahun terakhir hingga memiliki seorang anak, menjadi alasan HN untuk berpisah dengan KW. Namun KW mengaku tidak ingin melepas HN, dengan alasan dia masih membutuhkannya.

"Pas anak lagi lucu-lucunya masa minta cerai. Saya sampai cuci kaki dia, minum airnya. Sumpah pakai Al Qur'an di kepala mau bener, tapi dia tetep mau cerai, akhirnya saya habis akal. Kerja iya, ngurus anak iya, ngerasa bener-bener capek saya itu," ujar tersangka KW, di Mapolda Banten, Jumat (29/07/2022).

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya