Liputan6.com, Jakarta Dua polisi dan satu warga sipil terluka saat hendak menangkap penadah motor curian pada Jumat 19 Agustus 2022. Adapun kejadian ini terjadi di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dua anggota polisi yang terluka Aiptu Bambang dan Bripka Puji Hartono. Mereka dari Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.
Advertisement
Baca Juga
Dia pun menceritakan, saat itu mereka hendak meringkus SD yang diduga menampung barang-barang sepeda motor curian.
"Pada saat anggota sedang melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus curanmor. Di mana diduga untuk pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukim Polres Jakpus ada penadahnya maka untuk menindaklanjuti di cek langsung ke lokasi," kata Komarudin, Sabtu (20/8/2022).
"Memang betul ditemukan bahwa di tempat tersebut ada kendaraan sepeda motor yang diduga hasil pencurian di wilayah Jakarta Pusat pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan sajam," sambungnya.
Komarudin menerangkan, pelaku memberontak dan menyerang petugas serta warga sipil yang ikut membantu melakukan penangkapan.
"Korban ditusuk di bahu," ujar dia.
Â
Langsung Dibawa ke RS
Komarudin mengatakan, dua anggota polisi dan satu warga sipil yakni Zaenuddin. langsung dilarikan ke Rumah sakit Polri Kramat Jati.
Saat ini, kondisi mereka sudah berangsur-angsur membaik.
"Dua orang dipebolehkan pulang, 1 orang yakni warga sipil harus di operasi ya karena ada luka," ujar dia.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang turut meringkus dua orang tersangka yakni DI dan MK yang disebut berkaitan dengan SD.
"Untuk pelaku diamakan tiga orang. Satunya residivis sebelumnya pernah diamankan juga di Polsek Tanah Abang," ujar dia.
Â
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Kronologi Kejadian
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.
Peristiwa penusukan berawal saat tiga personel dari unit Reskrim Polsek Tanah Abang, sedang membawa tersangka curanmor berinisial MK untuk melakukan pengembangan. Petugas hendak menangkap rekan MK, yakni dua penadah berinisial DI dan SD.
"Namun pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut senjata jenis pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta," kata Zain.
Saat ini ketiga pelaku MK, DI dan S diamankan di Polsek Jatiuwung, guna pengembangan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku penusukan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No12/1951 tentang senjata tajam," pungkas Zain.