Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi telah menyerahkan hasil laporan lengkap terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto. Laporan tersebut juga telah dilengkapi dengan keterangan dari Komnas Perempuan.
Ada tiga poin yang diungkapkan Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus dalam laporan rekomendasi Komnas HAM.
"Ada tiga substansi dari rekomendasi Komnas HAM, yang pertama terhadap kasus itu sendiri kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340. Kalau di Komnas HAM extra judicial killing," kata Agung saat konferensi pers di gedung Komnas Ham, Kamis (1/8).
Advertisement
Lebih lanjut, dalam poin kedua kasus pembunuhan Brigadir J tidak ditemukannya penganiayaan. "Rekomendasi Komans HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan dan penganiyaan," tuturnya.
Kemudian ketiga, Komnas HAM menyimpulkan adanya obstraction of justice atau upaya mengalangi proses hukum.
"Dari rangkaian itu adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," jelas Agung.
Ketiga poin tersebut yang akan pertimbangan Tim Khusus Polri dalam penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Diberikan Akses
Sementara itu Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan terima kasih ke Polri telah memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaganya dalam penyelidikan kasus ini. Komnas HAM menyatakan penyelidikannya telah berakhir.
"Saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri."
"Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," ujarnya.
Advertisement
6 Polisi Jadi Tersangka
Timsus Polri menetapkan enam polisi sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu di antaranya adalah Ferdy sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
"Baik, pada saat rilis beberapa lalu sudah disampaikan ada enam yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka Obstruction of Justice ini, Div Propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam org tersebut," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).
Adapun para tersangka Obstruction of Justice itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto (CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com