Anies Rombak Banyak Pejabat DKI Jelang Lengser, Ketua DPRD: Kok Malah Bangun Dinasti?

Prasetio menilai, langkah mengganti banyak pejabat tidak tepat dilakukan diakhir masa jabatan. Anies, semestinya bekerja keras menuntaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

oleh Winda Nelfira diperbarui 02 Sep 2022, 20:55 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2022, 20:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Acara Talkshow Dutep College Tour "Urban Water Management-In Conversation with Two Inspiring City Leaders" di Museum Bahari. (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku heran soal pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang baru-baru ini dilaksanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mengingat masa jabatan Anies bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.

"Makanya, ada apa. Kan masa jabatannya sebentar lagi akan habis. Kok malah bangun dinasti," kata Prasetio dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).

Prasetio menjelaskan bahwa pada Selasa 30 Agustus 2022, sekitar pukul 07.30 WIB pagi, Anies resmi mengambil sumpah dan janji tiga pejabat eselon II.  

Adapun pejabat itu ialah Mawardi menjabat sebagai Asisten Deputi Kebudayaan, Atika Nurahmania sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Nasrudin Djoko sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaa Keuangan Daerah (BPKD).

Prasetio juga menyoroti pergantian sejumlah jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang juga dilakukan oleh Anies belum lama ini, antara lain seperti Perumda Pasar Jaya, PT MRT Jakarta Perseroda dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

"Padahal BUMD-BUMD itu sedang lari kencang-kencangnya, kayak MRT, ini kan lagi ngebut menyelesaikan pembangunan fase II. MRT itu program nasional bukan provinsi lho," ungkap Prasetio.

Menurut Prasetio, langkah tersebut tidak tepat dilakukan diakhir masa jabatan.  Anies, kata Prasetio semestinya bekerja keras menuntaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

“Etikanya, saat mau akhir masa jabatan memudahkan kerja penerusnya. Bukan membebani dengan menempatkan orang-orangnya,” kata dia.

 

Berakhir Dua Bulan Lagi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh  Cakung, Jakarta Timur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Jakarta Timur. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Diketahui, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya