Polisi Segera Panggil Dirut Taspen soal Laporan Terhadap Pengacara Brigadir J

Dirut Taspen, ANS Kosasih melaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan hoaks.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Sep 2022, 14:36 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 15:22 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat segera menjadwalkan pemanggilan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih sebagai pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.

Dalam kasus ini, ANS Kosasih melaporkan pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) yang dilayangkan ANS Kosasih. Penyidik akan segera membuat jadwal pemanggilan klarifikasi terhadap pelapor.

"LP baru diterima, setelah itu akan ada undangan klarifikasi dulu utk pelapor, saksi-saksi, baru undangan klarifikasi untuk terlapor," kata Komarudin dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Komarudin tak menyebut secara detail jadwal pemeriksaan terhadap ANS Kosasih. Dia hanya mengatakan, "secepatnya," katanya singkat.

Komarudin menegaskan, sejauh ini penyidik Polres Jakpus sedang mempelajari laporan dugaan pencemaran nama baik dan hoaks tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih mempolisikan penasihat hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.

Laporan polisi dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dilaporkan atas dugaan pelanggaran sesuai Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

PT Taspen Bantah Tuduhan Kamaruddin

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diusir Dirtipidum Bareskrim Polri saat Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diusir Dirtipidum Bareskrim Polri saat Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan. (Liputan6.com/Benedikta Ave Martevalenia)

Sebelumnya, Penasihat hukum PT Taspen (Persero), Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait tudingan Kamaruddin Hendra Simanjuntak terhadap PT Taspen. Yusril membantah, kabar yang menyebut bahwa PT Taspen mempersiapkan dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.

"Kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku. Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga," tegas Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu 27 Agustus 2022.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan, PT Taspen dipastikan selalu menerapkan prinsip good corporate governance (GCG).

"PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," papar dia.

Menurut dia, PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

Yusri kemudian mengungkap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

"Tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya