Pemerintah dan DPR Sepakati RUU PDP, Akan Disahkan di Rapat Paripurna

Seluruh fraksi menyatakan setuju RUU PDP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU PDP.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2022, 20:23 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 20:23 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

 

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah dan DPR mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dalam rapat kerja Komisi I telah disepakati pengambilan keputusan tingkat I.

Seluruh fraksi menyatakan setuju RUU PDP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU PDP.

"Kesembilannya menyetujui untuk RUU PDP dibawa ke pembicaraan tingkat II (disahkan di rapat paripurna)," ujar Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Panitia Kerja RUU PDP mendapatkan apresiasi telah merampungkan RUU PDP. Kerja kerasnya membuahkan hasil sehingga tidak ada fraksi yang menolak.

"Karena kerja kerasnya selama ini telah berhasil disetujui oleh sembilan fraksi tanpa terkecuali," kata Meutya.

Sementara itu Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, RUU PDP memenuhi kebutuhan masyarakat untuk perlindungan data. Kata dia, RUU PDP akan menjamin perlindungan data pribadi masyarakat.

"RUU PDP ini ditunjukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," ujarnya.

Sementara itu hasil kesepakatan tingkat pertama RUU PDP akan diserahkan kepada pimpinan DPR. RUU ini segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

 

Data Registrasi SIM Prabayar Diduga Bocor

Kebocoran data pribadi warga Indonesia kembali terjadi, dan sudah mulai menyebar di internet.

Adapun kali ini data yang bocor tersebut diduga berasal dari registrasi kartu SIM prabayar sejumlah operator seluler di Tanah Air.

Berdasarkan tangkapan layar milik akun Bjorka di forum breached.to yang dibagikan oleh akun Twitter @SRifqi, data yang didapat berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Dijelaskan data berukuran 87GB ini berisikan NIK, nomor ponsel, operator seluler yang dipakai, dan tanggal registrasi.

Diketahui, pemerintah memang menerapkan peraturan dimana pengguna ponsel dengan kharus mendaftarkan nomor HP mereka dilengkapi dengan KTP dan KK.

Bagi pihak yang tertarik untuk membeli data tersebut, Bjorka menjual 1,3 miliar data registrasi SIM Prabayar tersebut seharga USD 50.000.

Sebagai contoh atau sampel untuk membuktikan kebenarannya, sang penjual membagikan gratis 2 juta sampel data registrasi miliknya tersebut.

"Datanya cukup dapat dipercaya dan menurut pengecekan secara random nomornya valid," kata pakar keamanan siber Alfons Tanujaya saat dihubungi tim Liputan6.com, Kamis (1/9/2022).

Hingga berita ini diterbitkan, kami sudah mengontak pihak Kominfo untuk meminta konfirmasi terkait dugaan bocornya data registrasi SIM Prabayar itu.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Infografis Geger Dugaan Kebocoran Data 1,3 Juta Pengguna Aplikasi eHAC. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Dugaan Kebocoran Data 1,3 Juta Pengguna Aplikasi eHAC. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya