Ini 2 Nama Pengganti Lili Pintauli di KPK Usulan Jokowi

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar di kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Sep 2022, 16:35 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 16:34 WIB
FOTO: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus E-KTP
Wakil KPK, Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan rilis penahanan Isnu Edhy Wijaya (kiri) bersama Husni Fahmi sebagai tersangka dalam perkara pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar di kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua nama tersebut adalah usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI.

Usulan Jokowi berasal dari lima nama yang tidak terpilih dari uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pada 2019 lalu.

"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak I Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/9/2022).

Arsul menyebut Johanis Tanak adalah mantan pejabat kejaksaan. "Ya mantan orang Kejaksaan. Ya betul," jawabnya.

Johanis Tanak merupakan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI (Direktur TUN Kejagung). Sementara I Nyoman Wara adalah Auditor Utama BPK RI san keduanya tidak lolos seleksi capim pada KPK 2019.

Saat ini, kata Arsul, setelah Surat Presiden (Surpres) diterima oleh Pimpinan DPR maka akan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Muaranya sudah bisa ditebak akan ditugaskan ke Komisi III DPR. Begitu sampai Komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test," kata Arsul.

Proses Usulan Presiden

FOTO: Suap Pengurusan Dana Provinsi, KPK Tahan Dua Tersangka
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan terkait penahanan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menahan keduanya untuk pemeriksaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Arsul menyebut DPR RI diberi waktu maksimal 30 hari setelah Surpres diterima untuk memproses usulan tersebut.

"Kalau Komisi III kan DPR itu 30 hari sejak surat dari Presiden diterima, tidak termasuk masa reses. Kalau mau yang akan datang juga bisa," tandasnya.

Sementara itu, pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan pada Senin, 26 September untuk menindaklanjuti surpres Jokowi.

"Senin itu ada rapim dan kemudian penugasan kepada komisi teknis terkait, yaitu Komisi III menkainsmenya diserahkan kepada Komisi III dan nanti Komisi III akan memproses," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.

Mensesneg: Surpres Pengganti Lili Pintauli Telah Dikirimkan Ke DPR

Istana telah mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait usulan nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Sudah disampaikan ke DPR surpresnya, ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR," kata Mensesneg Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dia menyebut pihaknya telah mengirim surpres tersebut sejak satu pekan yang lalu.

"Sudah semingguan yang lalu," ungkap Pratikno.

Meski mengaku telah mengirimkan Surpres, Pratikno enggan membeberkan nama pengganti Lili.

"Tanya ke DPR," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Jokowi segera mengusulkan nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada DPR.

"KPK hanya berharap bahwa pengusulan siapapun yang dicalonkan oleh Presiden untuk dipilih oleh DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

 

Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya