Infografis Hakim Agung Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga Antiirasuah ini sebelumnya memang pernah menjerat sejumlah pejabat di MA, namun bukan Hakim Agung.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 24 Sep 2022, 09:03 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2022, 09:03 WIB
Banner Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Dunia peradilan ataupun lembaga Yudikatif kembali tercoreng ulah sejumlah oknum. Bagaimana tidak? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung atau MA, sebagai salah satu dari 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Setelah diultimatum Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyerahkan diri, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan didampingi 4 orang mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.

Untuk diketahui, Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga Antiirasuah ini sebelumnya memang pernah menjerat sejumlah pejabat di MA, namun bukan Hakim Agung.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Selain Sudrajad Dimyati, ke-9 tersangka lainnya, yakni hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu atau ETP, Desy Yustria atau DY selaku pegawai negeri sipil atau PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie atau MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian dua PNS MA bernama Redi atau RD dan Albasri atau AB. Selanjutnya, 2 pengacara bernama Yosep Parera atau YP dan Eko Suparno atau ES, serta 2 debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, yaitu Heryanto Tanaka atau HT dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto atau IDKS.

Adapun penetapan para tersangka itu sebagai hasil gelar perkara pasca-Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, 21 September hingga Kamis, 22 September 2022.

Selain mengamankan sejumlah orang yang kemudian ditetapkan tersangka, Tim lembaga antirasuah itu juga menyita uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 atau senilai Rp 2,1 miliar dan Rp 50 juta.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah. Sudrajad akan langsung dijebloskan ke dalam tahanan untuk 20 hari pertama.

Bukan hanya itu. MA pun memutuskan memberhentikan sementara Hakim Sudrajad Dimyati dari jabatannya selaku Hakim Agung.

Bagaimana dugaan peran dan jeratan pidana terhadap Sudrajad Dimyati beserta 9 tersangka lainnya? Bagaimana pula ragam tanggapan Hakim Agung terjerat kasus suap pengurusan perkara di MA? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Dugaan Peran dan Jeratan Pidana 10 Tersangka Suap Perkara di Mahkamah Agung

Infografis Dugaan Peran dan Jeratan Pidana 10 Tersangka Suap Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Peran dan Jeratan Pidana 10 Tersangka Suap Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Ragam Tanggapan Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Infografis Ragam Tanggapan Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya