5 Fakta Terkait Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Polwan di Pekanbaru

Polwan yang diperbantukan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, inisial IDR itu pun dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Sep 2022, 11:49 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2022, 11:49 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral pengakuan korban dugaan penganiayaan di media sosial. Melalui akun instagramnya, korban memperlihatkan bekas penganiayaan berupa luka lebam di sejumlah tubuhnya. Korban menyebut, dianiaya oleh oknum polisi wanita (Polwan).

Polwan yang diperbantukan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, inisial IDR itu pun dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Laporan tersebut terkait penganiayaan terhadap seorang perempuan Riri Aprilia Kartin.

Tak hanya oknum Polwan, seorang perempuan berinisial Y juga turut dilaporkan korban ke Polda Riau. Inisial terakhir merupakan orangtua atau ibu dari Polwan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan SIK membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut laporan ini baru saja diterima.

"Korban baru memberikan keterangan saat membuat laporan ke piket Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Asep, Jumat malam, 23 September 2022.

Tak butuh waktu lama, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pun menetapkan polisi wanita (Polwan) berinisial IDR sebagai tersangka penganiayaan.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, kasus penganiayaan ini juga menyeret seorang perempuan lainnya berinisial YUL. Dia merupakan orangtua atau ibu dari tersangka Polwan tersebut.

"Tersangka IDR sudah ditahan," kata Sunarto, Minggu malam, 25 September 2022.

Menurut dia, kasus ini menjadi atensi pimpinan Polda Riau. Sunarto menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu menindak sesuai peraturan berlaku bagi oknum yang diduga membuat kesalahan.

Berikut sederet fakta terkait Polwan di Pekanbaru, Riau diduga melakukan penganiayaan dihimpun Liputan6.com:

 

1. Viral di Media Sosial, Polda Riau Bentuk Tim

Korban penganiayaan oleh polisi wanita di Pekanbaru memperlihatkan bekas luka yang dialaminya.
Korban penganiayaan oleh polisi wanita di Pekanbaru memperlihatkan bekas luka yang dialaminya. (Liputan6.com/M Syukur)

Seorang polisi wanita (Polwan) yang diperbantukan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, inisial IDR, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Laporan ini terkait penganiayaan terhadap seorang perempuan Riri Aprilia Kartin.

Tak hanya oknum Polwan, seorang perempuan berinisial Y juga turut dilaporkan korban ke Polda Riau. Inisial terakhir merupakan orangtua atau ibu dari Polwan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan SIK membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut laporan ini baru saja diterima sehingga belum ada pemeriksaan.

"Korban baru memberikan keterangan saat membuat laporan ke piket Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Asep, Jumat malam, 23 September 2022.

Asep menjelaskan, laporan polwan aniaya perempuan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tindak pidana kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan lebih dari satu orang.

"Penganiayaan secara bersama-sama," ucap Asep.

Asep tak membantah terlapor merupakan oknum Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional. Sementara untuk pemicu penganiayaan, dia belum bisa menyampaikan.

"Saya belum tahu karena laporannya baru tadi malam, nanti didalami," jelas Asep.

Asep sudah membentuk tim dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk mengusut kasus ini.

"Sudah disposisi, penyidik sudah ditunjuk untuk mengumpulkan informasi, fakta dan bukti lainnya," ucap Asep.

Sebelumnya, pengakuan korban penganiayaan ini viral di media sosial. Melalui akun instagramnya, korban memperlihatkan bekas penganiayaan berupa luka lebam di sejumlah tubuhnya.

"Bagian kepala aku sampai sekarang sakit banget. Leher aku nggak bisa lihat kiri kanan," tulis kirban di akun pribadinya.

Atas penganiayaan ini, korban merasa diperlukan tak manusia oleh oknum Polwan tersebut. Korban mengaku juga punya kesalahan kepada keluarga terlapor tapi tak menyebut detilnya.

 

2. Korban Sudah Lapor ke Polda Riau, Mengaku Diteror

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan.

Seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartin melaporkan seorang polisi wanita (Polwan) berinisial IDR ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau.

Selain itu, korban penganiayaan ini juga melaporkan perempuan inisial Y yang merupakan ibu dari polwan yang bertugas di BNN Riau itu.

Kepada Liputan6.com, korban mengaku dianiaya oknum Polwan dan ibunya itu di kontrakan pada 21 September 2022. Lokasinya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.

Usai membuat laporan, korban menyatakan tidak akan pernah mundur. Apalagi kejadian ini sudah melukainya, tidak hanya secara fisik tapi juga batin serta keluarganya.

"Keluarga saya tidak terima, ketakutan juga," kata Riri, Selasa malam, 23 September 2022, di sebuah kafe di Pekanbaru.

Setelah laporan dan pengakuan penganiayaannya viral di media sosial, korban mengaku sudah dihubungi oleh pacarnya inisial R. Pria yang juga polisi ini bertugas di Polda Riau.

Hubungan keduanya ini tak direstui oleh Polwan tadi. Tidak diketahui kenapa keluarga sang pacar tak meresmikan hubungan yang sudah berjalan 3 tahun itu.

"Saya masih sendiri, dulunya pernah nikah tapi cerai," kata korban.

Korban menjelaskan, sang pacar meminta agar laporan dicabut. Jika tak dilakukan, korban mengaku akan mendapatkan masalah di kemudian hari.

"Seperti ancaman itu, katanya saya akan mendapatkan masalah," cerita Riri.

Riri menceritakan, penganiayaan yang dialaminya berupa jambakan rambut, tamparan di pipi, cakaran dan pukulan di bagian lengan.

"Kepala saya bengkak, menoleh ke kiri kanan saja masih sakit," sebut Riri.

Riri menyebut sudah melengkapi laporannya itu dengan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

 

3. Kronologi Dugaan Penganiayaan, Diduga karena Persoalan Asmara

Korban penganiayaan Polwan di Pekanbaru memperlihatkan luka lebam yang ada pada lengannya.
Korban penganiayaan Polwan di Pekanbaru memperlihatkan luka lebam yang ada pada lengannya. (Liputan6.com/M Syukur)

Oknum Polwan inisial IDR itu diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan, Riri Aprilia Kartin.

Laporan Polwan aniaya warga ini sebelumnya viral di media sosial. Melalui akun instagramnya, korban menyebut penganiayaan itu juga dilakukan perempuan lainnya berinisial Y. Inisial terakhir merupakan orangtua atau ibu dari terlapor.

Kepada Liputan6.com, Riri menceritakan, penganiayaan terjadi pada 21 September 2022 malam. Lokasinya di kontrakan korban di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Saat kejadian, di kontrakan ada adik laki-laki Polwan atau anak dari Y," kata Riri di sebuah kafe di Pekanbaru, Jumat malam, 23 September 2022.

Adik laki-laki Polwan tadi, inisial R, juga seorang polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Keduanya menjalin asmara tiga tahun dan tidak direstui oleh keluarga terlapor.

Saat tiba di kontrakan tadi, oknum Polwan dan ibunya langsung berteriak dari luar. Mereka mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada korban dan memaksa masuk ke kontrakan.

"Orangtuanya teriak, keluar kau, keluar kau," ujar Riri.

Ketika pintu dibuka, korban langsung digampar dan dijambak rambutnya. Baik itu oleh oknum Polwan ataupun ibu dari anggota Polri tersebut.

"Kemudian saya dibawa ke kamar, dimatikan lampu dan saya kembali dianiaya," ujar perempuan berumur 25 tahun ini.

Pengakuan korban ini diperkuat dengan luka lebam di bagian lengannya. Selanjutnya ada bekas cakaran di bagian leher serta bengkak di bagian kepala.

"Saya menoleh saja ke kiri kanan masih sakit," ucap korban.

Korban menyebut penganiayaan ini sempat dihentikan oleh Ketua RT setempat. Hanya saja, oknum Polwan tadi menyatakan dirinya berhak melakukan perbuatannya dan kembali melakukan penganiayaan.

"Pelaku juga memanggil teman-temannya di BNN, dia mengaku dikeroyok di kontrakan saya," cerita korban.

Tak lama berselang, sejumlah oknum polisi lainnya yang bertugas di BNN Riau datang ke kontrakan korban. Pak RT juga menghubungi anaknya yang bertugas di Angkatan Udara.

Akhirnya, korban dibawa oleh oknum Polwan dan sejumlah rekannya tadi ke kantor BNN Riau. Korban tidak dibawa masuk tapi disuruh tinggal dalam mobil.

Tak lama setelah itu, korban disuruh pulang oleh oknum Polwan tadi. Sang Polwan mengancam agar korban tidak berhubungan lagi dengan adiknya.

"Saya sempat dituduh pelakor karena keributan ini, tapi pemuda setempat tahu saya masih sendiri, pacar saya R itu juga lajang," terang korban.

Beberapa jam usai kejadian, korban membuat laporan ke Polda Riau. Dia diminta keterangan oleh petugas piket di SPKT Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

"Kemudian saya divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau," jelas korban.

 

4. Polda Riau Tetapkan Polwan Penganiaya Wanita Muda Jadi Tersangka, Ibunya Juga

tersangka ilustrasi
Ilustrasi tersangka. (Ist)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Polwan berinisial IDR sebagai tersangka penganiayaan.

Korban penganiayaan Polwan bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau itu juga melapor ke Polda Riau. Kasus ini, selain oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, juga ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, kasus penganiayaan ini juga menyeret seorang perempuan lainnya berinisial YUL. Dia merupakan orangtua atau ibu dari tersangka Polwan tersebut.

"Tersangka IDR sudah ditahan," kata Sunarto, Minggu malam, 25 September 2022.

Sunarto menjelaskan, kasus ini menjadi atensi pimpinan Polda Riau. Pihaknya tidak akan pandang bulu menindak sesuai peraturan berlaku bagi oknum yang diduga membuat kesalahan.

"Terduga pelaku adalah anggota Polri yang seharusnya memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman terhadap masyarakat," jelas Sunarto.

Tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Penahanan dilakukan oleh Provost sebelum IDR menjadi tersangka dalam kasus pidana.

"Tersangka IDR ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," ucap Kombes Sunarto.

 

5. Polisi Sudah Periksa Enam Saksi

Ilustrasi Tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Enam saksi termasuk oknum Polwan berinisial Brigadir IR yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang wanita bernama Riri beberapa hari lalu, telah diperiksa di Polda Riau.

Sunarto menyebutkan, selain Brigadir IR, turut diperiksa tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut.

"Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini," ujar Sunarto seperti dilansir Antara.

Sunarto mengungkapkan, Brigadir IR sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Riau pada Jumat 23 September 2022. Ia bahkan langsung dijemput oleh tim propam dan dibawa ke Polda Riau.

"Pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Bila terbukti, pimpinan tak akan segan menindak tegas sesuai aturan," tegas Sunarto.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya