Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah perkembangan terkini terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Seperti diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Advertisement
Baca Juga
Meski begitu, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lembaga antirasuah membuka kemungkinan menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apalagi, KPK menyebut memiliki bukti dugaan penyamaran uang hasil korupsi yang dilakukan Lukas.
"Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Menurut Ali, dugaan sering bertolaknya Lukas ke luar negeri untuk menyamarkan dan membelanjakan uang hasil suap dan gratifikasi. Salah satu yang dilakukan Lukas saat bertolak ke luar negeri yakni bermain judi kasino.
Selain itu, Ali menyebut, KPK memastikan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diterima oleh Lukas dan tim penasihat hukumnya. KPK meminta Lukas kooperatif menghadiri pemeriksaan.
"Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," ucap Ali Fikri.
Berikut sederet pernyataan terkini KPK terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Buka Kemungkinan Jerat Gubernur Papua Lukas Enembe Pasal TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apalagi, KPK menyebut memiliki bukti dugaan penyamaran uang hasil korupsi yang dilakukan Lukas.
"Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Menurut Ali, dugaan sering bertolaknya Lukas ke luar negeri untuk menyamarkan dan membelanjakan uang hasil suap dan gratifikasi. Salah satu yang dilakukan Lukas saat bertolak ke luar negeri yakni bermain judi kasino.
Ali menegaskan, bermain judi kasino menggunakan uang hasil korupsi merupakan salau satu tindak pidana pencucian uang.
"Kita tahu, modus TPPU ini berbagai macam dan cara, satu di antaranya membelanjakan atau pun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih, baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," kata Ali.
Ali memastikan tim penyidik bakal mencari bukti lanjutan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe. Ali juga berharap Lukas kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
"KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan LE dimaksud. Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima LE dengan nilai miliaran tersebut," kata Ali.
Â
Advertisement
2. Pastikan Surat Pemeriksaan Sudah Diterima Gubernur Papua Lukas Enembe
Selain itu menurut Ali Fikri, KPK memastikan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diterima oleh Lukas dan tim penasihat hukumnya. KPK meminta Lukas kooperatif menghadiri pemeriksaan.
"Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," ucap Ali.
Ali mengatakan, Lukas Enembe akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.
Â
3. Dalami Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Lewat Dua Saksi
Ali mengatakan, KPK mulai mengagendakan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hari ini, Senin (26/9/2022) tim penyidik memeriksa dua orang saksi yakni PNS bernama Wiyanti Hakim dan karyawan swasta Tamara Anggany.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Selain dua saksi tersebut, KPK juga hari ini menjadwalkan memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Gubernur Papua itu.
Advertisement