Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mempertanyakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni soal hukum atau bermuatan politik. AHY lantas mengurai sejumlah temuan partainya, ada indikasi bahwa sejak lama kadernya sudah berusaha dijatuhkan.
“Membaca pengalaman empiris pada lima tahun terakhir ini, kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politik?,” tanya AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga
AHY mengurai, dugaan terkait diawali sejak tahun 2017. Saat itu Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur untuk mendampingi Lukas dalam Pilkada tahun 2018. Padahal, penentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua dalam Pilkada Papua 2018 sepenuhnya kewenangan Partai Demokrat.
Advertisement
“Apalagi waktu itu kami bisa mengusung sendiri calon-calonnya,” tutur AHY.
Menurut AHY, saat momen itu terjadi pengancaman kepada Lukas untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan tidak dipenuhi. Namun hal itu dapat digagalkan partainya sehingga intervensi batal terwujud.
“Alhamudlillah atas kerja keras partai, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi,” beber AHY.
AHY melanjutkan, intervensi serupa kembali terjadi pada tahun 2021, ketika Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal meninggal dunia. Upaya serupa dengan memaksakan calon wakil gubernur baru yang dikehendaki oleh pihak tidak berwenang hidup Kembali.
“Partai Demorkat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,” tegas AHY.
Sebelum penetapan status tersangka, sambung AHY, upaya yang sama lagi-lagi berulang pada 12 agustus 2022. Saat itu Lukas dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara,” beber AHY.
Akhirnya, pada 5 September 2022 Lukas ditetapkan seagai tersangka dan diklaim AHY proses itu dilakukan tanpa pemeriksaan sebelumnya kepada yang bersangkutan.
“Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan Pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor delik gratifikasi,” AHY menutup.
Demokrat Dorong Lukas Enembe Taati Proses Hukum Sebagai Tersangka di KPK
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong kadernya, Lukas Enembe untuk mentaati proses hukum sebagai tersangka dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AHY berjanji, Partai Demokrat tidak akan melakukan intervensi apapun dan mendukung proses hukum terhadap Lukas Enembe yang sedang berjalan di KPK.
“Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
AHY memastikan, Partai Demokrat akan menyiapkan tim bantuan hukum terhadap yang bersangkutan jika dibutuhkan. Dia pun berharap, kader Demokrat setempat tidak terpancing provokasi dan tenang dalam mengawal proses kasus ini.
“Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang dan jaga situasi kondusif di tanah Papua yang kita cintai,” minta AHY.
Diketahui, saat ini Lukas Enembe sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas masih tidak kooperatif untuk hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, Lukas dan penasihat hukumnya bisa taati untuk pemanggilan selanjutnya demi menjalani proses hukum yang berlaku dan menjelaskan secara langsung kepada tim penyidik KPK soal pembelaannya.
"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali menandasi.
Advertisement
Dinonaktifkan dari Ketua DPD Demokrat Papua
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memutuskan untuk menonaktifkan sementara Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
Keputusan ini dilakukan Demokrat agar Lukas Enembe dapat berkonsentrasi penuh dalam menghadapi proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
“Kami mendukung upaya Pak Lukas mencari keadilannya, selama proses itu berjalan mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif maka kami menunjuk saudara Willlem Wandik sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Partai Provinsi Papua,” kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Menurut AHY, keputusan itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 Ayat 5. Diketahui, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
“Dengan kapasitas dan integritas dimiliki, saudara Willlem Wandik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” jelas AHY.