Pencuri Mobil Dalam Showroom di Tangerang Ditangkap Polisi

Dua orang pembobol dan pencuri mobil di dalam showroom di Jalan Imam Bonjol No 60 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang, Kamis (29/9/2022).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Sep 2022, 03:33 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2022, 03:33 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Dua orang pembobol dan pencuri mobil di dalam showroom di Jalan Imam Bonjol No 60 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang, Kamis (29/9/2022).

Dua orang tersangka pencurian tersebut berinisial TL alias Ucok (22) warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dan RN alias Eca (20) warga Karawaci Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom yang ditinggal pemiliknya bernama Steven Budiawan dalam keadaan kosong.

"Awalnya, pada Senin, 26 September 2022, jam 17.00 WIB, showroom mobil tersebut kedatangan dua orang calon pembeli untuk melihat-lihat mobil Toyota Agya warna kuning," kata Zain kepada awak media.

Sama halnya melayani calon pembeli, pemilik showroom mempersilakan dan mendampingi calon pembeli melakukan test drive mobil. Setelah selesai mobil tersebut kembali diparkir di dalam showroom, lalu pemilik menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.

"Lalu, jam 19.30 showroom ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door, keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," ujar Zain.

Setelah itu, mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi B-2504-PFG, ternyata hilang dari tempatnya beserta kunci dan STNK asli yang ada di dalam laci.

"Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku," kata Kapolres.

 

Mengaku

Atas laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.

"Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya