Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memasuki tahap 2 yaitu penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022). Penyerahan para tersangka merupakan susulan dari penyerahan barang bukti yang dilakukan kemarin dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah tiba lebih dahulu di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada pukul 11.45 WIB dengan diantar mobil taktis milik brimob. Kedatangan mereka berdua diantar dengan dua unit mobil baracuda brimob.
Baca Juga
Tampak Sambo turun dari mobil brimob dengan mengenakan baju tahanan dengan kepala menunduk dan langsung bergegas masuk ke gedung. Disusul oleh Putri yang juga turun dengan mengenakan kain hitam untuk menutupi kepalanya. Keduanya turun dari mobil brimob yang sama.
Advertisement
Karena kondisi hujan, Sambo dan Putri turun sambil dipayungi oleh salah seorang anggota Brimob.
Hingga saat ini sisa para tersangka lainnya belum terlihat, namun terdapat dua mobil taktis yang sudah terparkir dengan dengan pintu masuk gedung Jampidum.
Jaksa Tahan Ferdy Sambo Cs
Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menerima pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo cs atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Nantinya, Jaksa akan langsung menjebloskan Ferdy Sambo ke rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Sedangkan, Putri Candrawathi akan dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Demikian dikatakan Jampidum Fadil Zumhana. "Tujuan penahanan sebagaimana pernah dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan," ungkap Fadil saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (5/10).
Nantinya, Ferdy Sambo akan dijebloskan ke rutan Mako Brimob bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AN dan ARA. Sedangkan, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Maruf akan ditahan di rutan Bareskrim Polri. "Bersama dengan tersangka CP, BQ dan IQ. Untuk PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," tuturnya.
Fadil menjelaskan pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan. "Penyerahan tersangka dan barang bukti Pasal 340, 338 KUHP atas nama FS, RR, RE, KM dan PC dan UU ITE Obstruction of Justice tersangka HK, AN, ARA, CP, BQ dan IW," jelasnya.
Sumber:Â Merdeka.com/Rahmat Baihaqi
Advertisement