KPK Dalami Prosedur dan Pembiayaan dalam Pengadaan Gas Alam Cair di Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur hingga pembiayaan dalam pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Okt 2022, 14:15 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur hingga pembiayaan dalam pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021.

KPK mendalami hal tersebut lewat SVP Gas PT Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung. Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi LNG pada Rabu, 5 Oktober 2022 di Gedung KPK.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya pembahasan untuk dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina. Selain itu didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquified natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan alasan pihaknya belum menahan para tersangka. Menurut Karyoto, singkatnya waktu penahanan jadi alasan pihaknya belum menahan para tersangka.

Pasalnya, menurut Karyoto, tim penyidik masih mencari bukti tambahan untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan para tersangka.

"Kalau sekarang kami tahan, kelengkapan alat bukti belum cukup," ujar Karyoto dalam keterangannya, Rabu 5 Oktober 2022.

Karyoto menjelaskan ada batas waktu dalam undang-undang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Maka dari itu, Karyoto menyebut tim penyidik masih fokus mencari kelengkapan alat bukti sebelum menahan para tersangka.

"Dalam penyidikan itu ada batas waktunya, 20 hari pertama penahanan, kemudian ditambah 40 hari, ditambah 30 hari, terus ditambah 30 hari. Kalau ancamannya kurang dari 10 tahun, harus dalam waktu 120 hari kami harus melimpahkan ke penuntutan," kata Karyoto.

Fokus Usut Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya tengah fokus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto menyebut kasus korupsi pada sumber daya alam (SDA) yang telah terjadi selama 10 tahun ini masuk ke dalam salah satu prioritas KPK.

"Kita mempunyai beberapa prioritas yang pertama adalah fokus area. Fokus area ini diharapkan dengan adanya penindakan ini yang pertama seperti pada sektor sumber daya alam ini," ujar Karyoto di Gedung KPK, Senin 22 Agustus 2022.

Karyoto mengatakan, dengan adanya fokus area bidang sumber daya alam ini diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi.

"Seperti pertambangan, yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG, ya, ini sementara sedang berproses" kata Karyoto.

KPK Ajukan Surat Pencegahan ke Luar Negeri

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi Kemenkumham dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT. Pertamina tahun 2011-2021.

KPK mencegah empat orang dalam kasus tersebut. Yakni mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan dan pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 14 Juli 2022.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan, mereka tengah berada di dalam negeri.

"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Ali mengatakan, pencegahan terhadap mereka dilakukan selama enam bulan ke depan hingga 8 Desember 2022.

"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.

KPK Belum Umumkan Detail Kasus

Diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.

Meski demikian, KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT. Pertamina.

"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 Juni 2022.

Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.

"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya