Liputan6.com, Jakarta - Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penggunaan private jet atau pesawat jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan alias Brigjen HK untuk perjalanan pulang pergi Jakarta-Jambi dalam perkara kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Brigjen HK yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri ini diduga menggunakan jet pribadi saat menemui keluarga Brigadir J di Jambi beberapa waktu usai kematian Yosua.
Advertisement
Baca Juga
"Perkara yaitu penyelidikan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakuan pada tanggal 11 Juli 2022," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Menurut Nurul, dasar penyelidikan tersebut adalah informasi pada 22 September 2022. Sejauh ini, sudah ada 22 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus penggunaan jet pribadi ini.
"Delapan dari anggota Polri dan 14 orang dari pihak afiasi dan lainnya," jelas dia.
Secara detail, delapan anggota Polri adalah HK, AN, SUS, RS, FRT, SMH, PEG, dan MM, sementara dari pihak lainnya yakni DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, DK, JA, AK, SN, serta AH.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar dokumen atau eksemplar terkait penggunaan pesawat jet," Nurul menandaskan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyelidikan terkait penggunaan private jet yang ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan saat mendatangi kediaman keluarga Brigadir J di malam setelah pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, hingga kini masih berlangsung.Â
"Soal private jet saat ini Propam sedang melakukan pemeriksaan bersamaan Tipikor," kata Kapolri Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).Â
Kapolri mengatakan, penelusuran dilakukan terkait sumber uang yang digunakan, termasuk dengan perusahaan yang menyewakan jet pribadi tersebut.Â
"Apa dan dari mana asal uang untuk membayar privat jet. Sedang diperiksa, dengan PT penyelenggara dan yang melakukan penyewaan," tegasnya.
Termasuk Gratifikasi
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga private jet yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat ke Jambi merupakan wujud gratifikasi.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, seorang perwira polisi tidak wajar jika menumpangi private jet. Ia juga menyoroti soal anggaran polisi yang terbatas.
"Ya tidak wajar karena kan anggaran polisi itu terbatas. Kalau anggaran pribadi rasanya juga susah. Duitnya juga bisa-bisa sampai Rp500 juta, antara Rp250 juga sampai Rp500 juta, harga sewanya saja, ke sana kemari," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (22/9).
Boyamin menyebut, Brigjen Hendra Kurniawan tidak dalam rangka tugas dinas saat terbang ke Jambi. Dia menduga, hal ini masuk ke dalam ranah gratifikasi.
"Dalam posisi itu saya yakin bukan tugas kepolisian yang resmi saat itu. Karena langsung berangkat kan itu, karena disuruh memberi tahu. Beda dengan surat penugasan segala macam kan dari mana anggarannya juga ada. Tapi kalau ini saya yakin sih tidak dibiayai oleh anggaran kedinasan," ujarnya.
"Maka ya kalau dugaan sih saya menduga itu gratifikasi, karena bisa aja menyewa murah dapat diskon atau bahkan gratis. Atau dibayar belakangan. Itu aja kan juga sudah termasuk fasilitas," sambungnya.
Advertisement