Liputan6.com, Jakarta - Berkas dakwaan Terdakwa Ferdy Sambo dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Di dalam berkas tersebut, ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, diperintah atasanya saat itu untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelum memerintahkan menembak korban, Ferdy Sambo menjelaskan secara singkat ihwal peristiwa yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022.
"Ada apa di Magelang?" tanya Sambo kepada Ricky.
Advertisement
"Tidak tahu, pak," jawab Ricky.
"Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua," tegas Sambo.
"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?" tanya Sambo lagi.
"Tidak berani, pak. Karena saya tidak kuat mentalnya, pak," tutur Ricky.
"Tidak apa-apa, tapi kalau dia melawan kamu backup saya di Duren Tiga," tutur Sambo.
Ferdy Sambo lalu meminta Ricky memanggil Bharada Eliezer atau Bharada E. Ricky yang sudah tahu niatan bosnya itu untuk menghabisi nyawa Yosua tidak menolak dan tetap memanggil Bharada E yang ada di teras rumah.
Sembunyikan Rencana Jahat
Ricky yang ada di lantai 3 lalu turun ke lantai 1 dengan menggunakan lift untuk menemui Bharada E.
"Bukannya memberitahu niat dan rencana jahat Ferdy Sambo, yang sebenarnya agar mencegah niat jahat tersebut dilaksanakan, namun saksi Ricky malah ikut mendukung keinginan atau kehendak terdakwa Ferdy Sambo," ucap Jaksa.
Saat bertemu Bharada E, Ricky lantas mengatakan bahwa Bharada E diminta menemui Ferdy Sambo. "Cad, dipanggil bapak ke lantai 3, naik lift saja, cad," kata Ricky ditirukan Jaksa Penuntut.
Ricky tidak menceritakan apa apa di balik pemanggilan tersebut. Dia juga tidak menyarankan Bharada E untuk menolak bila ditanya keinginan/kehendak Ferdy Sambo.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo tetap menyembunyikan rencana jahat terdakwa Ferdy Sambo dengan menjawab 'enggak tahu'," kata Ricky.
Advertisement